PENDAHULUAN
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional serta dengan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik Nomor 95 tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik, telah mengatur tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN INFORMASI
Yogyakarta, April 2024
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Ketua,
Wahid Munawar Yuliyanta, S.T., M.SE
NIP. 198207082006041002