• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

Standar Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBSPJIKKP

  1. PENDAHULUAN

    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional serta dengan cara sederhana.

    Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik Nomor 95 tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik, telah mengatur tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

  2. STRUKTUR ORGANISASI


  3. STANDAR PELAYANAN INFORMASI

    • Dasar Hukum
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
      3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
      4. Peraturan Menteri Perindustrian No.70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
      5. Peraturan Menteri Perindustrian No.351/M-IND/Kep/7/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian perindustrian
      6. SK Kepala BBSPJIKKP Nomor 95 Tahun 2025 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

    • Persyaratan Pelayanan
      Persyaratan permohonan informasi:
      1. Identitas KTP
      2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi « download »
      Permohonan Informasi dilakukan dengan datang langsung ke alamat:
      • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
        Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166
      atau melalui surat, telepon, e-mail, website, dan media sosial:
      • Surat dialamatkan ke
        Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
        Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta 55166
        Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
      • Telepon : +62 274 512929
      • Mobile (WA) : +62 811 2827 821
      • E-mail : bbkkp_jogja@yahoo.com
      • Website : http://bbkkp.kemenperin.go.id
      • Media Sosial :
        • Youtube: BbkkpKemenperin
        • Instagram: bbkkp.kemenperin
        • Facebook: bbkkp.kemenperin
        • Twitter: @BbkkpKemenperin
        • Channel Telegram: Bbkkp_Kemenperin

    • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      1. Pemohon datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
      2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik;
      3. Petugas memproses Permintaan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik, yaitu :
        » Informasi yang bersifat umum, tanggung jawab berada di Tim Informasi
        » Informasi pengujian bahan/peralatan, tanggung jawab berada di Tim Kerjasama dan Pemasaran
        » Informasi yang terkait teknis pelayanan, tanggung jawab berada di Tim Kerjasama dan Pemasaran dan dibantu oleh Tenaga Teknis terkait
      4. Petugas menyerahkan Informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

    • Jangka Waktu Pelayanan
      Jangka waktu pelayanan adalah 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    • Biaya/Tarif
      Pelayanan Informasi tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

    • Produk Pelayanan
      Produk pelayanan informasi terdiri dari hardcopy (buku, majalah, brosur, leaflet) dan softcopy (data dalam file)

    • Sarana dan Prasarana
      1. Ruang pelayanan informasi
      2. Ruang tunggu (meja dan kursi)
      3. Komputer
      4. Meja dan Kursi
      5. Almari
      6. Telepon
      7. Printer
      8. TV
      9. Masjid
      10. Perpustakaan
      11. Toilet
      12. Tempat Parkir
      13. Ruang Laktasi

    • Kompetensi Pelaksana
      Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibantu Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, dan Pranata Komputer. Sedangkan kompetensi pelaksana PPID meliputi :
      1. Petugas Informasi memiliki wawasan dan pengetahuan peraturan yang terkait dengan informasi publik dan pelayanan publik
      2. Petugas Informasi mempunyai ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan

    • Pengawasan Internal
      1. Kepala Bagian Tata Usaha
      2. Koordinator Pengembangan Jasa Teknik
      3. Ketua Tim Informasi

    • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
      1. Kotak saran dan pengaduan
      2. Formulir Keberatan
      3. Dan/atau melalui surat, datang langsung, telepon, WhatsApp, e-mail, dan website pada alamat di bawah ini :
        PPID Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
        Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166
        Telp: +62-274-512929
        WA: +62-811-2827-821
        Email: bbkkp_jogja@yahoo.com
        Website: bbkkp.kemenperin.go.id

    • Jumlah Pelaksana
      Petugas PPID sebanyak 11 (sebelas) orang

    • Jaminan Pelayanan
      1. Pemohon informasi akan memperoleh pelayanan informasi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
      2. Para Petugas Informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung dalam memberikan layanan.

    • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
      1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
      2. Keselamatan pemohon informasi menjadi tanggung jawab pihak BBSPJIKKP selama berada di lingkungan kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik.

    • SOP Uji Konsekuensi, SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, SOP Pendokumentasian Informasi Publik
      BBSPJIKKP tidak memiliki SOP Uji Konsekuensi, SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, dan SOP Pendokumentasian Informasi Publik dikarenakan ketiga kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PPID Pusat Kementerian Perindustrian.

    • Evaluasi Kinerja Pelaksana
      Evaluasi Kinerja Pelaksana dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali guna melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja layanan informasi.
      Laporan PPID : | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |

 

Yogyakarta, April 2024
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Ketua,


Wahid Munawar Yuliyanta, S.T., M.SE
NIP. 198207082006041002

 

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.