Tata cara pengaduan masyarakat yang merupakan bagian dari pelayanan informasi publik dari BBSPJIKKP:
Datang langsung ke Sekretariat Pelayanan Informasi Publik.
Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166
Melalui fasilitas yang disediakan untuk pengaduan : telepon, e-mail, atau WhatsApp.
Untuk pengaduan secara online, silakan klik di sini.
Untuk akuntabilitas dan tanggung jawab pengaduan, masyarakat yang mengadu harus menyertakan salinan identitas bukti diri seperti KTP/SIM/Paspor (individu), atau Akta Notaris (badan publik)