1. |
Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diketemukan alasan dengan mengisi form Pengajuan Keberatan secara lengkap yang dapat diperoleh di Loket Pelayanan Jasa Teknis BBSPJIKKP atau didownload di sini. |
2. |
Petugas Informasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik mencatat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi. |
3. |
Pemohon Informasi Publik harus meminta nomor pendaftaran keberatan kepada Petugas Informasi . |
4. |
Atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut. |
Untuk pelayanan Informasi Publik di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik dapat menghubungi: Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik melalui surat, telepon, e-mail, website, dan media sosial:
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta 55166
Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)