Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
Daftar Produk
Matriks Bahan vs Produk
Diagram Alir Proses Produksi
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi
Dokumen Pendukung Bahan (Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll)
Hak Dan Kewajiban Klien LPH
Hak Klien Sertifikasi Halal
Mendapatkan uraian rinci yang mutakhir tentang proses pemeriksaan produk halal.
Mendapatkan tambahan informasi lain yang diperlukan.
Klien berhak mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.
Kewajiban Klien Sertitikasi Halal
Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
Memiliki Penyelia Halal.
Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk penerapan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LS BBSPJIKKP.
Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk.
Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya: audit, pengujian), penyelesaian keluhan serta partisipasi pengamat, jika diperlukan.
Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan
Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa, sehingga mengurangi wibawa sistem sertifikasi dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.
Jika klien memberikan sistem dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi. Dalam hal membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien memenuhi persyaratan sistem sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Klien memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk antara lain wajib membubuhkan tanda Halal sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merekam semua pengaduan yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi, melakukan tindakan yang tepat terhadap terhadap pengaduan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi serta mendokumentasikan tindakan yang diambil.
Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan atau bagiannya disalahgunakan.
Bersedia dilakukan audit sewaktu-waktu/ audit khusus jika dijumpai adanya keluhan serius terkait produk baik dari masyarakat maupun Lembaga yang berwenang.
Informasi Proses Penanganan Keluhan
Keluhan terhadap Lembaga
Klien tersertifikasi menyampaikan keluhan secara tertulis.
Ketua Tim Pengembangan Bisnis menerima keluhan dari klien tersertifikasi. Keluhan yang bersifat administratif ditindaklanjuti oleh Ketua Tim Pengembangan Bisnis dan Keluhan yang bersifat teknis diteruskan kepada Ketua Tim Sertifikasi.
Ketua Tim Sertifikasi melakukan pengkajian jenis keluhan yang bersifat teknis, melakukan evaluasi terhadap kebenaran keluhan dan menindaklanjutinya jika keluhan tersebut benar. Tindak lanjut penyelesaian keluhan dilakukan dengan membuat tindakan korektif atau melalui rapat dengan bagian terkait jika keluhan sangat serius. Tindak lanjut penyelesaian keluhan disampaikan kepada Ketua Tim Pengembangan Bisnis.
Apabila rapat yang dipimpin Ketua Tim Sertifikasi tidak dapat mengambil keputusan, maka Ketua Tim Sertifikasi melaporkan kepada Kepala BBSPJIKKP untuk memutuskannya. Ketua Tim Pengembangan Bisnis mencatat keputusan yang ditetapkan.
Ketua Tim Pengembangan Bisnis mengirimkan tindak lanjut penyelesaian keluhan kepada klien tersertifikasi.
Klien tersertifikasi menerima tindak lanjut penyelesaian keluhan.
Keluhan pihak lain terhadap klien tersertifikasi
Ketua Tim Pengembangan Bisnis menerima keluhan secara tertulis dari pihak lain (F-KEL-1) terkait klien tersertifikasi, kemudian dicatat dan dikoordinasikan kepada Ketua Tim Sertifikasi.
Ketua Tim Sertifikasi melakukan pengkajian jenis keluhan, kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap keluhan tersebut, serta menginformasikan secara tertulis keluhan tersebut kepada klien tersertifikasi apabila benar.
Klien tersertifikasi memberikan pernyataan dan melakukan investigasi terkait keluhan tersebut. Klien tersertifikasi menginformasikan pernyataan tersebut secara tertulis kepada pihak lain yang mengadu dan LS BBSPJIKKP.
Apabila pihak lain yang mengadu tidak puas, maka Kepala BBSPJIKKP mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan keluhan tersebut. Kepala Bagian Tata Usaha mencatat keputusan yang ditetapkan.
Kepala BBSPJIKKP meminta Ketua Tim Pengembangan Bisnis untuk menyampaikan keputusan kepada pihak lain dan klien tersertifikasi.
Ketua Tim Pengembangan Bisnis menyampaikan keputusan kepada pihak lain dan klien tersertifikasi.