• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

Proses Sertifikasi Halal

Alur Sertifikasi Halal

Alur Sertifikasi Halal

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Data Pelaku Usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Bagi pelaku usaha dengan alamat kantor dalam negeri)
  5. Lisensi Importir (Bagi importir yang mendaftar)
  6. Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
  7. Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
  8. Daftar Produk
  9. Matriks Bahan vs Produk
  10. Diagram Alir Proses Produksi
  11. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi
  12. Dokumen Pendukung Bahan (Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll)

Hak Dan Kewajiban Klien LPH

  1. Hak Klien Sertifikasi Halal
    1. Mendapatkan uraian rinci yang mutakhir tentang proses pemeriksaan produk halal.
    2. Mendapatkan tambahan informasi lain yang diperlukan.
    3. Klien berhak mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.
  2. Kewajiban Klien Sertitikasi Halal
    1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
    2. Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
    3. Memiliki Penyelia Halal.
    4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
    5. Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk penerapan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LS BBSPJIKKP.
    6. Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk.
    7. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya: audit, pengujian), penyelesaian keluhan serta partisipasi pengamat, jika diperlukan.
    8. Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan
    9. Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa, sehingga mengurangi wibawa sistem sertifikasi dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.
    10. Jika klien memberikan sistem dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
      Dalam hal membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien memenuhi persyaratan sistem sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    11. Klien memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk antara lain wajib membubuhkan tanda Halal sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    12. Merekam semua pengaduan yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi, melakukan tindakan yang tepat terhadap terhadap pengaduan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi serta mendokumentasikan tindakan yang diambil.
    13. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standard yang ditetapkan.
    14. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan atau bagiannya disalahgunakan.
    15. Bersedia dilakukan audit sewaktu-waktu/ audit khusus jika dijumpai adanya keluhan serius terkait produk baik dari masyarakat maupun Lembaga yang berwenang.

Informasi Proses Penanganan Keluhan

  1. Keluhan terhadap Lembaga
    1. Klien tersertifikasi menyampaikan keluhan secara tertulis.
    2. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menerima keluhan dari klien tersertifikasi. Keluhan yang bersifat administratif ditindaklanjuti oleh Ketua Tim Pengembangan Bisnis dan Keluhan yang bersifat teknis diteruskan kepada Ketua Tim Sertifikasi.
    3. Ketua Tim Sertifikasi melakukan pengkajian jenis keluhan yang bersifat teknis, melakukan evaluasi terhadap kebenaran keluhan dan menindaklanjutinya jika keluhan tersebut benar. Tindak lanjut penyelesaian keluhan dilakukan dengan membuat tindakan korektif atau melalui rapat dengan bagian terkait jika keluhan sangat serius. Tindak lanjut penyelesaian keluhan disampaikan kepada Ketua Tim Pengembangan Bisnis.
    4. Apabila rapat yang dipimpin Ketua Tim Sertifikasi tidak dapat mengambil keputusan, maka Ketua Tim Sertifikasi melaporkan kepada Kepala BBSPJIKKP untuk memutuskannya. Ketua Tim Pengembangan Bisnis mencatat keputusan yang ditetapkan.
    5. Ketua Tim Pengembangan Bisnis mengirimkan tindak lanjut penyelesaian keluhan kepada klien tersertifikasi.
    6. Klien tersertifikasi menerima tindak lanjut penyelesaian keluhan.
  2. Keluhan pihak lain terhadap klien tersertifikasi
    1. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menerima keluhan secara tertulis dari pihak lain (F-KEL-1) terkait klien tersertifikasi, kemudian dicatat dan dikoordinasikan kepada Ketua Tim Sertifikasi.
    2. Ketua Tim Sertifikasi melakukan pengkajian jenis keluhan, kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap keluhan tersebut, serta menginformasikan secara tertulis keluhan tersebut kepada klien tersertifikasi apabila benar.
    3. Klien tersertifikasi memberikan pernyataan dan melakukan investigasi terkait keluhan tersebut. Klien tersertifikasi menginformasikan pernyataan tersebut secara tertulis kepada pihak lain yang mengadu dan LS BBSPJIKKP.
    4. Apabila pihak lain yang mengadu tidak puas, maka Kepala BBSPJIKKP mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan keluhan tersebut. Kepala Bagian Tata Usaha mencatat keputusan yang ditetapkan.
    5. Kepala BBSPJIKKP meminta Ketua Tim Pengembangan Bisnis untuk menyampaikan keputusan kepada pihak lain dan klien tersertifikasi.
    6. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menyampaikan keputusan kepada pihak lain dan klien tersertifikasi.

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.