Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi
1.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komite Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Daerah Propinsi DIY sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik,
2.
Pengajuan penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik),
3.
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Daerah Propinsi DIY harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik,
4.
Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja,
5.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.