Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum memperoleh Informasi Publik,
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan Informasi publik,
Menyebarluaskan Informasi Publik.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut,
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Untuk pelayanan Informasi Publik di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik dapat menghubungi: Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik melalui surat, telepon, e-mail, website, dan media sosial:
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta 55166
Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Surat dialamatkan ke
Telepon : +62 274 512929
Mobile (WA) : +62 811 2827 821
E-mail : bbkkp_jogja@yahoo.com
kontak kami melalui Website : http://bbkkp.kemenperin.go.id