• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

Penyelenggara Uji Profisiensi

PENDAHULUAN

Uji profisiensi yaitu layanan jasa yang memberikan evaluasi kinerja peserta uji profisiensi terhadap suatu kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Layanan uji profisiensi dilakukan dengan cara membandingkan hasil uji/kalibrasi antar laboratorium. Layanan uji profisiensi dilaksanakan oleh suatu penyelenggara uji profisiensi yang kemudian dapat disingkat PUP.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan BSKJI Kemenperin, BBSPJIKKP memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan layanan jasa uji profisiensi. Di samping itu, berbekal pengalaman sebagai koordinator UBLK sejak tahun 2018 memantapkan langkah BBSPJIKKP untuk memulai layanan jasa uji profisiensi sejak 2022. Pada tahun berikutnya, pelaksanaan skema uji profisiensi menjadi agenda rutin tahunan BBSPJIKKP.

Skema uji profisiensi kalibrasi dan UBLK yang telah dilaksanakan BBSPJIKKP sejak 2016 hingga tahun 2023 yaitu untuk artefak: termometer gelas, termometer digital, oven, thermohygrometer, autoclave, labu ukur, pipet ukur, pipet volume, gelas ukur, buret, buret digital, anak timbangan, timbangan elektronik, timbangan badan, tensile strength, pressure gauge hidrolik, pressure gauge pneumatik, caliper, outside micrometer, dial thickness gauge, depth gauge, stopwatch digital, centrifuge, spektrofotometer uv-vis, turbidimeter. Selain itu, telah dilaksanakan juga skema uji profisiensi pengujian komoditi SIR (standard indonesian rubber). 

Pada proyeksi selanjutnya, PUP BBSPJIKKP akan membuka layanan uji profisiensi kalibrasi pada bidang pengukuran lainnya. PUP BBSPJIKKP juga merencanakan untuk membuka layanan uji profisiensi pengujian untuk komoditi air limbah, air bersih, karet vulkanisat, dll.

Untuk memastikan layanan uji profisiensi yang terpercaya, maka PUP harus menerapkan persyaratan kompetensi sesuai ISO/IEC 17043:2023. Pada tahap berikutnya, PUP perlu mendapatkan pengakuan dari pihak eksternal dalam memberikan layanannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui proses akreditasi. Alhamdulillah, atas rahmat dan karunia-Nya, PUP BBSPJIKKP telah resmi mendapatkan akreditasi dari KAN per tanggal 20 Maret 2024 sesuai SNI ISO/IEC 17043:2023 dengan ruang lingkup uji profisiensi kalibrasi pada jenis artefak:

  1. Termometer gelas
  2. Oven
  3. Autoclave
  4. Thickness gauge
  5. Timbangan
  6. Stopwatch
  7. Pipet ukur
  8. Pipet volume
  9. Labu ukur

Sertifikat akreditasi

Ruang lingkup akreditasi

PROSEDUR LAYANAN UJI PROFISIENSI

  1. Sekretariat PUP BBSPJIKKP mendapatkan informasi kebutuhan uji profisiensi dengan melakukan survei kebutuhan kepada calon pelanggan
  2. Selain itu, calon pelanggan juga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan uji profisiensi / UBLK di luar skema yang sudah tersedia.
  3. PUP BBSPJIKKP meninjau permintaan pelanggan. Jika permintaan dinyatakan diterima, maka akan diproses untuk perencanaan pelaksanaan uji profisiensi.
  4. Berdasarkan informasi dari survey kebutuhan atau dari permintaan pelanggan, PUP BBSPJIKKP merencanakan kegiatan uji profisiensi di tahun berjalan.
  5. Pemasaran BBSPJIKKP menawarkan kepada calon peserta mengenai skema uji profisiensi.
  6. PUP BBSPJIKKP menjelaskan secara langsung mengenai skema uji profisiensi yang akan diselenggarakan pada tahun berjalan melalui kegiatan launching.
  7. Calon peserta yang berminat melakukan pendaftaran keikutsertaan dalam skema uji profisiensi.
  8. Narahubung pendaftaran akan berkomunikasi dengan peserta uji profisiensi untuk mengkonfirmasi pendaftaran, pembuatan surat kerjasama, pembuatan tagihan biaya, hingga proses pembayaran.
  9. Narahubung pendaftaran membuat daftar rekap keikutsertaan serta status pembayarannya.
  10. Narahubung sirkulasi akan menginformasikan kepada peserta mengenai jadwal sirkulasi, tatacara pemantauan sirkuasi Objek Uji Profisiensi (OUP), serta hal-hal lainnya terkait sirkulasi OUP.
  11. Peserta melakukan kalibrasi/pengujian sesuai dengan protokol uji profisiensi ketika sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  12. Peserta segera mengirimkan hasil kalibrasi/pengujian sesuai batasan waktu yang telah ditentukan dalam protokol uji profisiensi.
  13. Tim analisa data akan melakukan analisa data dan evaluasi unjuk kerja peserta sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada perencanaan uji profisiensi.
  14. PUP BBSPJIKKP menyampaikan laporan akhir hasil uji profisiensi dan jika memungkinkan, akan menyelenggarakan seminar / pertemuan teknis.
  15. Peserta/Pelanggan memberikan umpan balik kepada PUP BBSPJIKKP mengenai pelaksanaan uji profisiensi. PUP BBSPJIKKP memberikan kesempatan kepada peserta/pelanggan untuk mengajukan complain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan.
  16. PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan.

 

PROSEDUR KELUHAN DAN BANDING

Berdasarkan prosedur layanan uji profisiensi di BBSPJIKKP, peserta/pelanggan diberikan kesempatan untuk mengajukan complain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan. PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan. Untuk konsistensi dalam pelaksanaan penanganan keluhan dan penanganan banding maka PUP BBSPJIKKP menetapkan SOP terkait.

Berikut ini merupakan SOP yang digunakan:

  1. SOP Penanganan Keluhan (unduh:klik di sini )
  2. SOP Penanganan Banding (unduh:klik di sini )

Keluhan dan banding bagian dari pengaduan masyarakat. BBSPJIKKP menerima pengaduan masyarakat dengan cara:

Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166

Telp: +62 274 512929
E-mail: bbkkp_jogja@yahoo.com
WhatsApp: +62 811-2827-821 
Untuk pengaduan secara online, silakan klik di sini.

  1. Datang langsung ke Sekretariat Pelayanan Informasi Publik.
  2. Melalui fasilitas yang disediakan untuk pengaduan : telepon, e-mail, atau WhatsApp.

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.