Pelayan Publik adalah pejabat, pegawai, atau petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah pimpinan unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melakukan pelayanan publik.
Norma Dasar Pribadi
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:
Standard Perilaku
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
Kewajiban Pelayan Publik
Pelayan Publik wajib:
Larangan Pelayan Publik
Pelayan Publik dilarang:
Yogyakarta, 18 November 2016
Kepala,
Ir. Agus Kuntoro, M.T.A.