Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) merupakan lembaga dibawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik, Kementerian Perindustrian, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri serta Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 78 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi Kulit, Karet dan Plastik 4.0.
LSP BBSPJIKKP merupakan LSP P2, yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang kulit, karet dan plastik serta tranformasi industri 4.0. LSP BBSPJIKKP tidak memihak dan bertanggung jawab atas keputusan yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, penolakan, pencabutan dan pemulihan setelah pembekuan sertifikasi, dibawah pengawasan Kepala BBKKP.
Adapun Visi, Misi dan Kebijakan Mutu LSP BBSPJIKKP sebagai berikut :
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdepan dan unggul dalam pelayanan, independen dan terpercaya baik skala nasional maupun internasional
Adapun skema sertifikasi LSP BBSPJIKKP yaitu