BBSPJIKKP menyadari betapa pentingnya membangun kepercayaan pelanggan, untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan, maka BBSPJIKKP menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten. Sistem manajemen mutu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sistem manajemen lainnya di lingkungan Balai Besar kulit, Karet, dan Plastik.
Kepala Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik menetapkan Kebijakan Mutu sebagai berikut:
Mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan.
Menerapkan proses pelayanan jasa terencana dan terkendali sesuai dengan persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku.
Menyediakan dan menggunakan sumber daya yang memadai dan kompeten.
Menerapkan, memelihara, mengendalikan dan mengembangkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan persyaratan ISO 9001: 2015.
Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pegawai Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik dan dikaji secara berkala relevansinya terhadap visi dan misi BBSPJIKKP.
Yogyakarta, 16 September 2024
Kepala BBSPJIKKP,
HAGUNG EKO PAWOKO
Sumber: Pedoman Mutu dengan Nomor Dokumen BBSPJIKKP-PM-03, Revisi 00, dan tanggal berlaku 16 September 2024