Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sehingga memiliki potensi pasar yang besar untuk industri halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal.
Untuk mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan program Pemerintah Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di Dunia, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LPH BBSPJIKKP) secara resmi telah diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai LPH dengan kualifikasi LPH Pratama dan saat ini sedang dalam proses akreditasi menjadi LPH Utama dengan cakupan wilayah kerja Nasional dan Internasional.
Struktur dan organisasi LPH BBSPJIKKP ditetapkan dalam Keputusan Kepala BBKKP No. 137 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022. LPH BBSPJIKKP didukung oleh 7 auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya.