• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

Pertanyaan Paling Sering

» Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Halal ?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal – UU No. 6 Tahun 2023 –

» Kapan Boleh Mencantumkan Label Halal ?
  • Label Halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Label Halal wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu dari produk setelah memperoleh sertifikat halal. Untuk outlet restoran, label halal dipasang hanya pada outlet yang telah masuk dalam lingkup sertifikat halal yang telah diterbitkan. Label Halal ditetapkan oleh BPJPH. - UU No. 33 Tahun 2014 -
  • Label halal Indonesia merupakan sebuah rangkaian yang terdiri atas Logo Halal Indonesia yang disertai dengan nomor Sertifikat Halal yang ditampilkan dalam satu kesatuan. Adapun label halal yang lama masih bisa digunakan sampai dengan 2 Februari 2026 dalam rangka menghabiskan stok kemasan. - Kep.Ka. BPJPH No. 88 Tahun 2022 -
» Apa itu LPH ?
  • LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi. LPH harus terakreditasi oleh BPJPH, dan saat ini terdapat 2 kategori yaitu LPH Pratama dan LPH Utama. - PP 39 Tahun 2021 dan PMA No. 12 Tahun 2021 -
  • LPH Utama memiliki ruang lingkup pemeriksaan untuk seluruh pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah, maupun besar dalam negeri dan luar negeri. LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LPH BBSPJIKKP) saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan akreditasi sebagai LPH Utama dari BPJPH.
» Ketetapan Halal atau Sertifikat Halal ?
  • Ketetapan Halal (KH) atau Keputusan Penetapan Halal Produk adalah penetapan kehalalan produk yang diterbitkan oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
  • Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk.

Jadi, jika produk anda baru memperoleh Ketetapan Halal maka proses sertifikasi belum selesei. Masih ada satu tahapan lagi yaitu penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH agar nomor sertifikat halal terbit dan label halal dapat anda cantumkan.

» Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?

Saat ini, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH) maka Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal. - UU No. 6 Tahun 2023 -

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.