Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal – UU No. 6 Tahun 2023 –
Jadi, jika produk anda baru memperoleh Ketetapan Halal maka proses sertifikasi belum selesei. Masih ada satu tahapan lagi yaitu penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH agar nomor sertifikat halal terbit dan label halal dapat anda cantumkan.
Saat ini, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH) maka Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal. - UU No. 6 Tahun 2023 -