Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang "Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri", Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) yang selanjutnya disebut Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik (BBKKP) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kulit, karet, dan plastik. Adapun fungsi BBKKP sebagai berikut :
pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kulit, karet, dan plastik;
pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kulit, karet, dan plastik;
pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kulit, karet, dan plastik;
pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan