Industri saat ini dituntut bergerak cepat menuju era smart manufacturing dan digitalisasi proses. Namun, banyak perusahaan yang masih kesulitan merumuskan strategi, menjalankan pilot project, hingga mengevaluasi dampak nyata dari penerapan Industri 4.0. Dengan sertifikasi Manajer Transformasi Industri 4.0, perusahaan memiliki jaminan bahwa SDM yang memimpin perubahan benar-benar kompeten dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi transformasi digital.
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | C.29TDI01.001.1 | Merumuskan Aspirasi Transformasi Industri 4.0 |
2 | C.29TDI01.002.1 | Merumuskan Peluang Penerapan Transformasi Industri 4.0 |
3 | C.29TDI01.003.1 | Merencanakan Transformasi Industri 4.0 |
4 | C.29TDI01.004.1 | Melakukan Pilot Project Industri 4.0 |
5 | C.29TDI01.005.1 | Mengevaluasi Implementasi Solusi Transformasi Teknologi Industri 4.0 |
6 | C.29TDI01.006.1 | Mengevaluasi Dampak Penerapan Transformasi Industri 4.0 |
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek manajer transformasi industri 4.0 yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
Biaya sertifikasi untuk skema Manajer Transformasi Industri 4.0 sebesar Rp7,500,000,00
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Mesin dryer adalah titik kritis dalam produksi kulit, karet, dan plastik—kesalahan pengoperasian bisa berakibat pada kerugian bahan baku, efisiensi rendah, bahkan kecelakaan kerja. Sertifikasi ini memastikan operator tidak hanya mahir menjalankan mesin dryer, tetapi juga disiplin dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | C.239310.002.01 | Melakukan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
2 | C.22TSR01.033.01 | Mengoperasikan Unit Dryer |
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
Biaya sertifikasi untuk skema Pengoperasian Mesin Dryer sebesar Rp600,000,00
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Karet remah adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Mutu produk sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dalam mengoordinasikan proses basah dan proses kering.
Sertifikasi ini menjawab kebutuhan industri agar memiliki manajer produksi yang mampu menjaga kualitas bahan baku, efisiensi proses, serta keberterimaan produk di pasar global
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | C.22TSR01.021.01 | Mengoordinasikan Kegiatan Produksi |
2 | C.22TSR01.022.01 | Menentukan Komposisi Bahan Baku yang Digunakan |
3 | C.22TSR01.023.01 | Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Basah |
4 | C.22TSR01.030.01 | Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Kering |
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoordinasian proses produksi karet remah yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
Biaya sertifikasi untuk skema Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah sebesar Rp7.000,000,00
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peran ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahan, proses, hingga produk akhir sesuai standar halal
Sertifikasi ini memberi pengakuan resmi bahwa penyelia halal memiliki kompetensi dalam menyusun dokumen SJPH, mengawasi bahan, dan melakukan audit internal.
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.74PHI00.001.2 | Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya |
2 | M.74PHI00.002.2 | Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya |
3 | M.74PHI00.003.2 | Mengawasi Bahan, Proses dan Produk Halal |
4 | M.74PHI00.004.2 | Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal |
5 | M.74PHI00.005.2 | Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) |
6 | M.74PHI00.006.2 | Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut hasil Audit Internal |
Biaya sertifikasi untuk skema Penyelia Halal sebesar Rp1.800,000,00
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Seiring meningkatnya produk halal global, kebutuhan auditor halal yang independen dan kompeten terus bertambah. Auditor halal berperan vital dalam memeriksa dan melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap SJPH
Sertifikasi ini memastikan auditor halal mampu melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan sesuai regulasi BPJPH serta standar internasional.
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.74AHI00.001.1 | Melakukan Perispan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
2 | M.74AHI00.002.1 | Melakukan Prapemeriksaaan Bahan dan Produk Halal |
3 | M.74AHI00.003.1 | Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
4 | M.74AHI00.004.1 | Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
Biaya sertifikasi untuk skema Auditor Halal sebesar Rp3.500,000,00
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02