• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
      • Ruang Lingkup Lisensi (Bidang Keahlian/Skema)
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

Ruang Lingkup Lisensi (Bidang Keahlian/Skema)

»1. Skema Sertifikasi Klaster Manajer Transformasi Industri 4.0 (SSK-05/LSPBBSPJIKKP/2024)

Industri saat ini dituntut bergerak cepat menuju era smart manufacturing dan digitalisasi proses. Namun, banyak perusahaan yang masih kesulitan merumuskan strategi, menjalankan pilot project, hingga mengevaluasi dampak nyata dari penerapan Industri 4.0. Dengan sertifikasi Manajer Transformasi Industri 4.0, perusahaan memiliki jaminan bahwa SDM yang memimpin perubahan benar-benar kompeten dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi transformasi digital.

a. Kemasan / Paket Kompetensi

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 C.29TDI01.001.1 Merumuskan Aspirasi Transformasi Industri 4.0
2 C.29TDI01.002.1 Merumuskan Peluang Penerapan Transformasi Industri 4.0
3 C.29TDI01.003.1 Merencanakan Transformasi Industri 4.0
4 C.29TDI01.004.1 Melakukan Pilot Project Industri 4.0
5 C.29TDI01.005.1 Mengevaluasi Implementasi Solusi Transformasi Teknologi Industri 4.0
6 C.29TDI01.006.1 Mengevaluasi Dampak Penerapan Transformasi Industri 4.0

b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek manajer transformasi industri 4.0 yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP

c. Syarat Pendaftaran

  • Foto copy sertifikat pelatihan manajer transformasi industri 4.0 yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
  • Foto copy KTP
  • Biodata
  • Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar

d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Manajer Transformasi Industri 4.0 sebesar Rp7,500,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

»2. Skema Sertifikasi Klaster Pengoperasian Mesin Dryer (SSK-001)

Mesin dryer adalah titik kritis dalam produksi kulit, karet, dan plastik—kesalahan pengoperasian bisa berakibat pada kerugian bahan baku, efisiensi rendah, bahkan kecelakaan kerja. Sertifikasi ini memastikan operator tidak hanya mahir menjalankan mesin dryer, tetapi juga disiplin dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

a. Kemasan / Paket Kompetensi

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 C.239310.002.01 Melakukan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 C.22TSR01.033.01 Mengoperasikan Unit Dryer

b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP

c. Syarat Pendaftaran

  • Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
  • Foto copy KTP
  • Biodata
  • Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar

d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Pengoperasian Mesin Dryer sebesar Rp600,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

»3. Skema Sertifikasi Klaster Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah (SSK-002)

Karet remah adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Mutu produk sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dalam mengoordinasikan proses basah dan proses kering.

Sertifikasi ini menjawab kebutuhan industri agar memiliki manajer produksi yang mampu menjaga kualitas bahan baku, efisiensi proses, serta keberterimaan produk di pasar global

a. Kemasan / Paket Kompetensi

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 C.22TSR01.021.01 Mengoordinasikan Kegiatan Produksi
2 C.22TSR01.022.01 Menentukan Komposisi Bahan Baku yang Digunakan
3 C.22TSR01.023.01 Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Basah
4 C.22TSR01.030.01 Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Kering

b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoordinasian proses produksi karet remah yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP

c. Syarat Pendaftaran

  • Foto copy sertifikat pelatihan Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
  • Foto copy KTP
  • Biodata
  • Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar

d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah sebesar Rp7.000,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

»4. Skema Sertifikasi Jabatan Penyelia Halal (SSK-06/LSPBBSPJIKKP/2024)

Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peran ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahan, proses, hingga produk akhir sesuai standar halal

Sertifikasi ini memberi pengakuan resmi bahwa penyelia halal memiliki kompetensi dalam menyusun dokumen SJPH, mengawasi bahan, dan melakukan audit internal.

a. Kemasan / Paket Kompetensi

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya
2 M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
3 M.74PHI00.003.2 Mengawasi Bahan, Proses dan Produk Halal
4 M.74PHI00.004.2 Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal
5 M.74PHI00.005.2 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
6 M.74PHI00.006.2 Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut hasil Audit Internal

b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Beragama Islam
  • Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
  • c. Syarat Pendaftaran

    • Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
    • Salinan ijazah paling rendah SMA/Sederajat
    • Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
    • Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah

    d. Biaya

    Biaya sertifikasi untuk skema Penyelia Halal sebesar Rp1.800,000,00

    e. Pendaftaran

    Download file F.APL.01

    Download file F.APL.02

    »5. Skema Sertifikasi Jabatan Auditor Halal (SSK-05/LSPBBSPJIKKP/2024)

    Seiring meningkatnya produk halal global, kebutuhan auditor halal yang independen dan kompeten terus bertambah. Auditor halal berperan vital dalam memeriksa dan melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap SJPH

    Sertifikasi ini memastikan auditor halal mampu melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan sesuai regulasi BPJPH serta standar internasional.

    a. Kemasan / Paket Kompetensi

    No Kode Unit Unit Kompetensi
    1 M.74AHI00.001.1 Melakukan Perispan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
    2 M.74AHI00.002.1 Melakukan Prapemeriksaaan Bahan dan Produk Halal
    3 M.74AHI00.003.1 Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
    4 M.74AHI00.004.1 Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal

    b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
    • Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi.
    • Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama

    c. Syarat Pendaftaran

    • Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
    • Salinan ijazah paling rendah S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan dan gizi
    • Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
    • Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah

    d. Biaya

    Biaya sertifikasi untuk skema Auditor Halal sebesar Rp3.500,000,00

    e. Pendaftaran

    Download file F.APL.01

    Download file F.APL.02

    Kalender

    Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

    • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
       Indonesia 55166
    • +62 (274) 512-929
    • +62 811-2827-821
    • bbkkp_jogja@yahoo.com
    • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
        Sabtu, Ahad   : Tutup


    Kepuasan Pelanggan

    Keluhan Pelanggan

    Indeks Persepsi Korupsi






     
     
     
     
     
     
     
     
     
    © 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.