• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

JudulPembentukan Inkubator Bisnis Penyamak Kulit
Tahun2004
PelaksanaIr. Titik Purwati Widowati, MP
Drs. Suprapto, MM
Sukaryono
Thomas Tukirin
Pembantu PelaksanaB a s u k i
Prayitno
W a h o n o
Kata KunciInkubasi, kelayakan
Abstrak
Program ini baru merupakan tahap embrio terhadap program inkubator yang digariskan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dengan tujuan terciptanya satu embrio pengusaha baru di bidang usaha pembuatan kulit pikel dari peserta inkubator. Sasaran program ini adalah menciptakan lapangan kerja bidang pengolahan kulit dan sebagai usaha optimalisasi pengembangan potensi usaha perkulitan di daerah. Pembentukan inkubator bisnis ini didahului dengan pra=inkubasi berupa penelitian pembuatan kulit pikel. Penelitian tersebut dilakukan atas dasar kondisi industri penyamakan kulit umumnya lebih suka membeli kulit pikel. Kulit pikel yang dikehendaki mempunyai warna putih terang dan berkualitas. Jenis agensia penghilang kapur (deliming agent) yang digunakan masing-masing ZA 2% (I). NH4Cl 2% (II) NaHSO 2% (III). ZA 1% dan NH4Cl 0,5% (IV) serta ZA 1% dan NH4Cl 1% (V). Setelah dievaluasi berdasar kualitas, warna dan tingkat penerimaan panelis, serta beban cemaran limbahnya, kulit pikel dengan perlakuan II (penggunaan NH4Cl 2%) paling dapat diterima konsumen. Formula pembuatan kulit pikel ini digunakan sebagai formula dasar dalam pelatihan pembentukan inkubator. Penyelenggaraan pelatihan inkubasi dilaksanakan 7 Juli sampai dengan 3 Oktober 2003, diikuti oleh lima peserta dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah pelatihan selesai , peserta telah dapat mensortasi kulit mentah, mengawetkan kulit mentah, memproses kulit pikel dalam berbagai skala produksi dan mensortasi kulit pikel dengan baik. Pemasaran kulit pikel langsung ke industri penyamakan kulit mengalami kesulitan karena jumlah pikel yang dapat dipasok hanya sedikit. Industri penyamakan kulit menghendaki jumlah pasokan minimal untuk satu partai produksi mereka (minimal 1000 lembar). Selain umumnya industri-industri ini juga telah mempunyai pemasok yang tetap. Pengusaha kulit pikel pemula diharapkan berhubungan lebih dulu dengan pemasok lama, atau pemasok pikel lama yang tadinya tidak melakukan proses pembuatan kulit pikel sendiri itu yang ditingkatkan kemampuannya agar dapat melakukan proses pembuatan kulit pikel sendiri. Penjualan kulit pikel tidak dilakukan secara tunai, tetapi dengan cek mundur minimal 2 bulan. Hasil monitoring telah ada dua embrio dari hasil pelatihan.
KategoriKulit

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.