• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

JudulPENELITIAN PENGGUNAAN KEMBALI AIR LIMBAH TEROLAH IPAL INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT DENGAN SISTEM WET LAND DAN ABSORBSI
Tahun2012
PelaksanaHeru Budi Santoso, SE
Widodo
Wahono, AMD
Pembantu PelaksanaMursulasno
Teguh Martianto, ST
Suhodo Widodo
Sutayatun
Sumadiyana
Kata KunciAIR LIMBAH TEROLAH IPAL, PENYAMAKAN KULIT, WET LAND DAN ABSORBSI
AbstrakIndustri penyamakan kulit menghasilkan air limbah yang sangat potensial mencemari lingkungan, sedangkan penggunaan air di industri penyamakan kulit sangat besar, yaitu kira-kira 45 m³ tiap ton kulit yang disamak. Sedangkan air limbah yang keluar sekitar 40 m³. Tujuan dari penelitian ini adalah memperbaiki kwalitas air limbah kulit dengan membuat bak saringan pasir dan simulasi di laboraturium agar air limbah terolah bisa digunakan kembali untuk proses penyamakan kulit sehingga dapat mengurangi penggunaan sumber daya air (SDA) dan mengatasi kekurangan air dimusim kemarau. Dari hasil uji air limbah yang sudah terolah manggunakan wetland dan absorbsi mempunyai kadar BOD, COD dan TSS sebesar 10,32mg/l, 409 mg/l dan 145 mg/l. Untuk itu air limbah terolah tersebut bisa digunakan untuk menyamak dengan terlebih dahulu diuji sesuai SNI 06-0649-1989 yaitu mengenai persyaratan air untuk penyamakan kulit. Hasil uji nyata nya adalah sebagai berikut: kesadahan jumlah: 0,0488°D, kadar besi: 2, 6704 mg/l NaCL: 2,2980 mg/l, bilangan permanganate: 4,8 mg/l, kekeruhan: 69,2 pH: dari 7,5. Dari hasil uji tersebut yang tidak memenuhi SNI 06-0649-1989 hanyalah kekeruhan yang dipersyaratkan adalah 50 mg/l, sehingga air limbah terolah bisa digunakan untuk penyamakan kembali. Hasil uji Kulit glace tersamak hampir semuanya memenuhi SNI hanya kadar abu dan kemuluran pada konsentrasi air limbah 0%, 25% dan 75%
KategoriLimbah

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.