• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

JudulLAPORAN PENGOLAHAN LUMPUR DENGAN SANITARY LANDFILL (TAHAP II)
Tahun2007
PelaksanaSri Sutyasmi
Pembantu Pelaksana
Kata KunciBahan baku dan bahan pembantu, proses penyamakan, finishing,kulit mentah,setengah jadi, kulit jadi.
AbstrakKegiatan penelitian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2006. Tujuan kegiatan penelitian ini ialah untuk mewujudkan prototipe Sanitary Landfill hasil penelitian tahun 2006 dan mengaplikasikannya untuk pengeloaan lumpur industri penyamakan kulit, sebagai salah satu alternatif dalam mengatasi masalah pengeloaan lumpur industri penyamakan kulit. Kegiatan penelitian ini dilaksanakan di unit proses penyamakan dan pengolahan limbah kulit, di dususn Nganyang, Siti Mulyo, Piyungan Bantul, Yogyakarta. Lumpur yang diolah/dikelola adalah lumpur dari IPAL unit proses penyamakandan pengolahan limbah kulit , tersebut. Lumpur dianalisa terlebih dahulu untuk mengetahui karakterisasinya, TCLP,LD 50, logam berat. Lumpur yang akan ditimbun dalam landfill ini mengandung logam berat seperti Cd - 2,80mg/kg; Pb - 13,10 mg/kg; Cr - 1160 mg/kg. apabila kandungan Cd dan Pb tersebut dibandingkan dengan data dalam Ketentuan Teknis ( tabel 6), maka ini berarti bahwa lumpur tersebut sebenarnya bisa dibuang kedalam landfill kategori III. Namun berhubung kandungan krom dalam lumpur tersebut adalah 1.160 mg/kg, yang berarti kurang dari 2500 mg/kg dan lebih besar dari 250 mg/kg, maka demi keamanan lumpur tersebut ditimbun dilandfill kategori II. Dari hasil pengjian LC50 96 lam sebesar 0,4% dengan sifat toksisitas yang akut. Efek perlakuan awal terhadap limbah diduga mengakibatkan reaksi yang akut jika bersinggungan dengan perairan. Hasil penelitian LD 50 untuk limbah lumpur, menunjukan tidak terjadi kematian yang mencapao 50%, hanya ada kecenderungan menurunkan berat cacing sebagai hewan uji. Dengan demikian limbah lumpur dapat dinyatakan cukup aman dan tidak toksik untuk dipapar dilingkungan padat. Produksi lumpur kering setelah diolah disaringan pasir ialah sebesar + 20 karung = 300 kg per minggu = 14.400 kg dalam satu tahun. Landfill didesain untuk dioperasikan selama 5 - 6 tahun tahun yang dapat menampung lumpur sebanyak 84.000 kg. Sehingga volume landfill yang dibuat minimal 56 m3 dengan ukuran 4,832 x 6,5 x 3,5 m3 . Dari kegiatan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa telah diperoleh suatu prototipe Sanitary landfill yang sesuai dengan persyaratan dan dapat digunakan untuk kebutuhan sendiri atau diaplikasikan ke IPK yang lain. Denagan terwujudnya prototipe landfill ini, diharapkan unit proses penyamakan dan pengolahan limbah kulit, di Sitimulyo, piyungan, Bantul Yogyakarta dapat mengatasi masalah lingkungan yang diakibatkan oleh lumpur.
KategoriKulit

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.