• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
    • Tarif Percepatan Layanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

JudulPemanfaatan jenis tumbuhan lokal sebagai pengganti bahan penyamak nabati asal impor.
Tahun2000
PelaksanaIr. Sri Pertiwi Rumiyati,MP
Sri Waskito B.Sc
Rusman Saroso
Pembantu PelaksanaSofia Budiati Cahyati
Marjito
Sugeng
Sumarsihono
Kata KunciProses penyamakan sampai finising
Abstrak
Penelitian pemanfaatan jenis tumbuhan lokal sebagai pengganti bahan penyamak nabati asal impor bertujuan untuk mengetahui jenis tanaman lokal yang mengandung zat penyamak nabati dan dapat digunakan sebagai bahan penyamak. Jenis tanaman untuk penelitian adalah tanaman bakau - bakau, biji pinang dan gambir. Pelaksanaan penelitian dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu : (1) Ekstraksi zat penyamak nabati. (2) Proses penyamakan kulit tas koper sistim samak cepat proses samak kombinasi krom ? nabati, dan krom - sintan - nabati dengan bahan penyamak dari bakau-bakau, biji pinang dan gambir; (3) Analisa kuantitatif bahan penyamak nabati serta uji mutu kulit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kandungan zat penyamak (tannin) dalam bakau ? bakau, biji pinang dan gambir berturut-turut adalah 15,5 g/l; 11,62 g/l; 30,00 g/l. Bahan penyamak tersebut dapat digunakan sebagai alternatif sebagai pengganti bahan penyamak nabati asal impor. Mutu kulit tas koper yang dihasilkan relatif sama dengan mutu kulit tas koper samak kombinasi dengan bahan penyamak asal impor (mimosa). Mutu kulit tersebut memenuhi persyaratan SNI. 06-0335-1989, Mutu dan cara uji kulit sapi untuk tas kopor.
KategoriKulit

Kalender

«July 2025»
MoTuWeThFrSaSu
30123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123
45678910
Today
Clear
«2025»
JanFebMarAprMayJunJulAugSepOctNovDec
Today
Clear
«2020-2029»
201920202021202220232024202520262027202820292030
Today
Clear
«2000-2090»
199020002010202020302040205020602070208020902100
Today
Clear
«2000-2900»
190020002100220023002400250026002700280029003000
Today
Clear

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.