Tingkatkan Kualitas SDM, BBSPJIKKP Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi

Pada saat ini tuntutan jaminan kompetensi kerja terus meningkat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dunia usaha/industri baik pada tingkat nasional maupun internasional. Peningkatan  kompetensi didapatkan dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja, dan diperlukan adanya jaminan terhadap capaian kompetensi yang ditempuh, dengan melakukan uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Assessor Of Competency) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan. Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Dengan demikian, perlu dipersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’.

Berkaitan dengan hal-hal diatas maka dalam rangka penguatan kelembagaan, pemberdayaan LSP dan penambahan jumlah asesor, serta untuk menjamin terlaksananya penilaian yang kompeten dan kredibel, diperlukan perlu adanya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi. Sertifikat Asesor kompetensi mempunyai masa berlaku 3 (tiga) tahun dan apabila telah habis masa berlakunya maka asesor dimaksud harus mengajukan perpanjangan sertifikat melalui mekanisme Sertifikasi Ulang.

Sehubungan dengan hal tersebut, BBSPJIKKP menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi pada tanggal 29 September hingga 3 Oktober 2025. Pelatihan yang dilaksanakan selama empat hari ini diikuti oleh 24 peserta dengan pengajar Bapak Agus Subagyo dan Ibu Ratna Sundari selaku Master Asesor BNSP.

Selama Pelatihan, peserta yang berasal dari satuan kerja lingkungan Kemenperin, Politeknik Pembangunan Pertanian, dan LSP Swasta diberikan materi mengenai bagaimana merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen, dan memberikan kontribusi dalam validasi asesmen berdasarkan SKKNI 333 Tahun 2020. Output kegiatan ini berupa dokumen perencanaan asesmen, serta keterampilan melaksanakan asesmen kompetensi.

Kegiatan dilanjutkan dengan uji kompetensi yang diikuti oleh seluruh peserta pelatihan. Uji kompetensi dilakukan oleh penguji Master Asesor BNSP, Bapak Didiek Susilo Tamtomo dan Ibu Dewi Kusuma Wardani.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan lahir asesor-asesor kompetensi yang profesional, kredibel, dan mampu menjamin kualitas uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi.