Siap Implementasikan Permenperin No. 35 Tahun 2025: Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Tata Cara Perhitungan TKDN

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan pilar strategis dalam upaya kita membangun kemandirian dan daya saing industri nasional. Peran kebijakan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sangat krusial sebagai instrumen untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan belanja negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik.

Terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menandai sebuah reformasi regulasi yang bertujuan untuk menjawab dinamika industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif. Aturan baru ini hadir sebagai pengganti peraturan sebelumnya, membawa semangat penyederhanaan, transparansi, dan kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama industri kecil dan menengah, dalam proses sertifikasi TKDN dan BMP.

Dalam langkah proaktif menyambut era baru kebijakan penguatan industri nasional, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) berkolaborasi dengan PT TÜV Rheinland Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Tata Cara Perhitungan TKDN 2025. Acara yang terfokus pada pembahasan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 dan implikasi teknisnya ini berlangsung di Hotel Sae Inn Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (7/10/2025).

Acara ini diikuti oleh 70 peserta secara luring dan lebih dari 200 peserta secara daring, dengan peserta yang berasal dari Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah, kalangan akademisi, serta pelaku industri dari berbagai sektor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan kebijakan dan tata cara perhitungan TKDN yang diatur dalam regulasi terbaru, serta implikasi teknis yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri.

Kepala BBSPJIKKP, Hagung Eko Pawoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan TKDN akan mendorong industri untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas. Menurut data dari Bank Dunia mengenai prospek ekonomi Indonesia, diketahui bahwa kebijakan TKDN telah berperan dalam mengintegrasikan industri kecil menengah ke dalam rantai pasok global yang pada akhirnya akan mendongkrak nilai ekspor produk manufaktur.

“Kemenperin mencatat nilai barang dan jasa dalam negeri yang terdaftar pada e-katalog LKPP mencapai lebih dari 1200 T. Hal ini membuktikan adanya peningkatan kapasitas dan kepercayaan terhadap produk domestik,” ujar Bapak Hagung.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur TKDN PT TÜV Rheinland Indonesia, Bapak Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa TKDN tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi merupakan terobosan untuk peningkatan industri nasional. Pemerintah ingin mengembangkan peningkatan industri nasional.

“Diharapkan perusahaan yang ada di Jawa Tengah dapat meningkat komponen-komponen lokalnya dan dapat men-support terutama untuk proyek-proyek strategis pemerintah,” lanjut Bapak Iwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Ibu Esti Wulandari, menyampaikan bahwa menurut data TKDN di Jawa Tengah per 29 Agustus 2025, telah terbit 787 sertifikat TKDN dari 124 industri melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sedangkan untuk industri kecil telah terbit 375 sertifikat dari 223 industri kecil.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap para peserta mendapatkan informasi dan pemahaman komprehensif terhadap Pemenperin baru khususnya terhadap perhitungan TKDN dan simulasinya sesuai standar yang berlaku, mekanisme verifikasi TKDN, fasilitasi TKDN, serta evaluasi dan pengawasan,” pungkasnya.

Sesi inti sosialisasi pada acara ini dibagi menjadi dua bagian. Sesi I diisi oleh Bapak Rusli Sofian Murwanto, dari Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bapak Rusli mengupas tuntas implikasi teknis penghitungan TKDN dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Melengkapi materi tersebut, Sesi II menghadirkan narasumber dari TÜV Rheinland dan BBSPJIKKP. Para narasumber fokus membedah poin-poin krusial dalam Permenperin No. 35 tahun 2025, seperti tata cara, simulasi perhitungan dan verifikasi TKDN.

Kegiatan ini secara keseluruhan tidak hanya menjadi ajang transfer informasi, tetapi juga penegasan sinergi antara pemerintah, lembaga verifikasi independen, akademisi, dan pelaku industri untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui penerapan TKDN yang efektif dan adaptif.

Melalui kegiatan ini, BBSPJIKKP berharap semua stakeholder dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi dari Permenperin ini sehingga penerapannya berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Dengan demikian tujuan utama kebijakan P3DN yaitu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara masif dan berkelanjutan dapat diwujudkan bersama.