LPH BBSPJIKKP Raih Akreditasi LPH Utama, Perkuat Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKKP telah berhasil memperoleh sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai LPH Utama pada tanggal 5 April 2024. Akreditasi ini menjadi pengakuan atas kompetensi dan kredibilitas LPH BBSPJIKKP dalam menjalankan proses pemeriksaan halal produk, sekaligus menandakan peran pentingnya dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Sebagai LPH Utama, LPH BBSPJIKKP memiliki kewenangan yang lebih luas dalam lingkup pemeriksaan halal. LPH BBSPJIKKP tidak hanya melakukan pemeriksaan di dalam negeri, tetapi juga melayani pemeriksaan kehalalan produk hingga di luar negeri. Adapun ruang lingkup pemeriksaan LPH BBSPJIKKP masih sama, yaitu makanan dan minuman, barang gunaan, dan produk kimiawi.

Kepala BBSPJIKKP, Hagung Eko Pawoko, menyatakan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. "Akreditasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran BBSPJIKKP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi auditor kami agar dapat memberikan jaminan produk halal yang terpercaya kepada konsumen," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa sertifikasi halal bermanfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Produk yang bersertifikat halal memberikan jaminan kehalalan, memiliki nilai tambah tersendiri dan berpotensi masuk pangsa pasar Internasional, termasuk ke negara-negara dengan penduduk Muslim yang besar. Dari sisi konsumen, terutama Muslim, produk bersertifikat halal dapat memberikan ketenangan dan kepercayaan.

LPH BBSPJIKKP yang didukung dengan auditor halal yang kompeten di bidangnya siap memberikan layanan pemeriksaan produk di seluruh wilayah Indonesia dan mancanegara.  Keberadaan LPH BBSPJIKKP diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar Internasional.