Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian, maka layanan PKL/Magang/Penelitian tidak dikenakan biaya per April 2021.