Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi BBSPJIKKP
LSPr BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKKP (LSPr BBSPJIKKP) merupakan lembaga sertifikasi independen di lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP), Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian.
LSPr BBSPJIKKP memberikan layanan sertifikasi produk dalam rangka Sertifikasi Produk sesuai SNI maupun standar lain yang diacu dan diakui, sebagai bentuk jaminan bahwa produk telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan konsistensi sesuai standar yang berlaku.
Sebagai lembaga yang kompeten dan terpercaya, LSPr BBSPJIKKP telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSPr-009-IDN.
Sertifikat Akreditasi LSPr BBSPJIKKP : Ruang Lingkup Yang telah terakreditasi KAN
Sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem mutu dengan baik dan mampu menghasilkan produk yang konsisten sesuai persyaratan standar yang berlaku. Perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi akan memperoleh Sertifikat Produk, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh LSPr BBSPJIKKP sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi SNI atau standar lain yang diacu dan diakui.
LSPr BBSPJIKKP melayani proses sertifikasi untuk skema SNI Wajib maupun SNI Sukarela, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SNI Wajib
SNI Wajib merupakan standar yang pemberlakuannya ditetapkan secara mandatory oleh pemerintah, termasuk oleh Kementerian Perindustrian, sehingga produk tertentu wajib memenuhi persyaratan SNI sebelum dapat diproduksi, diperdagangkan, atau diedarkan di pasar Indonesia.
Untuk produk yang termasuk dalam skema SNI Wajib Kementerian Perindustrian, proses pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
SNI Sukarela
SNI Sukarela merupakan penerapan standar yang dilakukan secara voluntary oleh perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap mutu produk, peningkatan daya saing, serta kepercayaan konsumen.
Pengajuan sertifikasi untuk skema SNI Sukarela dapat dilakukan secara online melalui platform Jogja Industrial Services pada link jis.id
Melalui kedua skema tersebut, LSPr BBSPJIKKP berkomitmen memberikan layanan sertifikasi yang profesional, transparan, dan terpercaya untuk mendukung peningkatan mutu produk industri nasional.
Adapun ruang lingkup sertifikasi LSPr BBSPJIKKP meliputi:
|
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
|
Kelompok Produk: Alat Pelindung Non Medis (03) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Pelindung kaki (03.06) |
||
|
1. |
SNI 8877:2023 |
Alat pelindung diri – Sepatu Pengaman |
|
Kelompok Produk: Pertanian dan Perkebunan (12) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Hasil pertanian dan perkebunan (12.02) |
||
|
2. |
SNI 2907:2008 |
Biji kopi |
|
Kelompok Produk: Produk Tanaman dan Turunannya (15) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Gula, produk gula, pati (15.03) |
||
|
3. |
SNI 3140-2:2018 |
Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi |
|
Kelompok Produk: Produk Pangan Lainnya (17) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Minuman (17.01) |
||
|
4. |
SNI 3553:2015 |
Air minum dalam kemasan: Air mineral |
|
|
SNI 3553:2023 |
Air minum dalam kemasan: Air mineral |
|
5. |
SNI 6241:2015 |
Air minum dalam kemasan: Air demineral |
|
|
SNI 6241:2023 |
Air minum dalam kemasan: Air demineral |
|
6. |
SNI 8982:2021 |
Air minum pH tinggi |
|
Kelompok Produk: Bahan dan produk kimia (18) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Bijih plastik (18.03) |
||
|
7. |
SNI 594:2022 |
Polipropilena (PP) |
|
8. |
SNI 8432:2022 |
Polipropilena kopolimer impak untuk komponen otomotif |
|
9. |
SNI 7808:2022 |
Polietilena (PE) |
|
10. |
SNI 8887:2022 |
Polietilena massa jenis tinggi dengan klasifikasi PE 100 untuk aplikasi pipa penyaluran bahan bakar gas |
|
11. |
SNI 7593:2010 |
Polietilena massa jenis tinggi (high density polyethylene/HDPE) untuk bahan baku pipa air minum |
|
12. |
SNI 59:2017 |
Resin polivinil klorida (PVC) |
|
Kelompok Produk: Produk karet dan plastik (23) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Karet/SIR (23.01) |
||
|
13. |
SNI 1903:2017 |
Karet alam – Spesifikasi teknis Standard Indonesian Rubber (SIR) |
|
14. |
SNI 06-0001-1987 |
Karet konvensional |
|
Sub Kelompok Produk: Produk berbahan dasar karet (23.02) |
||
|
15. |
SNI 0098:2012 |
Ban mobil penumpang |
|
|
SNI 0098:2019 |
Ban mobil penumpang |
|
16. |
SNI 0099:2012 |
Ban truk dan bus |
|
|
SNI 0099:2019 |
Ban truk dan bus |
|
17. |
SNI 0100:2012 |
Ban truk ringan |
|
|
SNI 0100:2019 |
Ban truk ringan |
|
18. |
SNI 0101:2012 |
Ban sepeda motor |
|
|
SNI 0101:2019 |
Ban sepeda motor |
|
19. |
SNI 6700:2012 |
Ban dalam kendaraan bermotor |
|
20. |
SNI 3768:2013 |
Ban vulkanisir |
|
Sub Kelompok Produk: Pipa/selang (23.03) |
||
|
21. |
SNI 8022:2022 |
Selang Termoplastik elastometer untuk kompor gas LPG |
|
22. |
SNI 7213:2014 |
Selang karet untuk kompor gas LPG |
|
Sub Kelompok Produk: Tangki air (23.04) |
||
|
23. |
SNI 7276:2014 |
Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE) |
|
|
SNI 7276:2020 |
Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE) |
|
Sub Kelompok Produk: Produk karet dan plastik lainnya (23.99) |
||
|
24. |
SNI 1843:2008 |
Rol karet pengupas gabah |
|
|
SNI 1843:2008/ amd1:2011 |
Rol karet pengupas gabah |
|
25 |
SNI 7655:2010 |
Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG |
|
26. |
SNI 0778:2017 |
Sol karet cetak |
|
27. |
SNI 12-1000-1989 |
Karpet karet |
|
28. |
SNI 06-3568-2006 |
Vulkanisat karet bantalan dermaga |
|
29. |
SNI 3967:2013 |
Bantalan karet (elastomer) untuk perletakan jembatan |
|
30. |
SNI 7582:2010 |
Terpal plastik untuk biji- bijian produk pertanian |
|
31. |
SNI 19-0057-1998 |
Karung tenun plastik poliolefin |
|
32. |
SNI 19-4957-1998 |
Karung tenun poliolefin ukuran jumbo (karung kontainer) |
|
33. |
SNI ISO 23560:2011 |
Karung tenun polipropilena (PP) untuk kemasan bahan pangan curah |
|
34. |
SNI 9243:2023 |
Karung tenun plastik polipropilena (PP) block bottom single ply untuk kemasan semen |
|
Kelompok Produk: Peralatan rumah tangga, olahraga, dan hiburan (26) |
||
|
Sub Kelompok Produk: Peralatan rumah tangga, olahraga, dan hiburan lainnya (26.99) |
||
|
35. |
SNI 12-1848-2006 |
Sepatu bot PVC |
|
36. |
SNI 12-1548-1989 |
Sepatu bot PVC cetak tahan minyak dan lemak |
|
37. |
SNI 1547-2017 |
Sepatu bot PVC tahan kimia |
|
38. |
SNI 2942.1:2009 |
Sepatu - Kulit sistem lem - Bagian 1: Wanita |
|
39. |
SNI 2942.2:2009 |
Sepatu - Kulit sistem lem - Bagian 2: Pria |
|
40. |
SNI 12 - 7074 – 2005 |
Sandal plastik PVC |
|
41. |
SNI 12 - 7075 – 2005 |
Sepatu olah raga dengan sol cetak sistem lem |
|
42. |
SNI 12 - 0171 – 2005 |
Sepatu kanvas untuk olahraga dengan sol karet cetak sistem vulkanisasi |
|
43. |
SNI 12 – 0172 – 2005 |
Sepatu kanvas untuk umum |
|
44. |
SNI ISO 4643:2012 |
Alas kaki plastik sistem cetak - Sepatu bot poli(vinil klorida) dengan lapis atau tanpa lapis untuk keperluan industri secara umum - Spesifikasi |
|
No |
No. SNI |
Judul SNI |
Keputusan Penunjukan LSPro |
|
1. |
SNI 4953:2011 |
Kulit Jaket Domba Kambing |
Keputusan Kepala BSN No. 380/KEP/BSN/9/2024 dengan masa berlaku s/d 2 September 2026 |
|
2. |
SNI 12-6690-2022 |
Ukuran Jaket Kulit untuk wanita Dewasa |
|
|
3. |
SNI 12-0653-1998 |
Ukuran Jaket Kulit untuk Pria Dewasa |
|
|
4. |
SNI 9186:2023 |
Panel Insulasi Rigid Polyisocyanurate (PIR) |
Keputusan Kepala BSN No. 55/KEP/BSN/2/2025 dengan masa berlaku s/d 20 Agustus 2027 |
|
No |
No. SNI |
Judul SNI |
Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib |
Regulasi Penunjukan LSPro |
|
1. |
SNI 8877:2023 |
Alat pelindung diri – Sepatu Pengaman |
Permenperin No. 28 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 330 Tahun 2026 |
|
2. |
SNI 3140-2:2018 |
Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi |
Permenperin No. 2 Tahun 2025 |
Kepmenperin Nomor 2579 Tahun 2025 |
|
3. |
SNI 3553:2023 |
Air minum dalam kemasan: Air mineral |
Permenperin No. 62 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 888 Tahun 2025 |
|
4. |
SNI 6241:2023 |
Air minum dalam kemasan: Air demineral |
Permenperin No. 62 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 888 Tahun 2025 |
|
5. |
SNI 8982:2021 |
Air minum pH tinggi |
Permenperin No. 62 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 888 Tahun 2025 |
|
6. |
SNI 1903:2017 |
Karet alam – Spesifikasi teknis Standard Indonesian Rubber (SIR) |
Permendag No. 1 Tahun 2026 |
Semua LSPro terakreditasi KAN |
|
7. |
SNI 098:2019 |
Ban mobil penumpang |
Permenperin No. 9 Tahun 2025 |
Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026 |
|
8. |
SNI 099:2019 |
Ban truk dan bus |
Permenperin No. 9 Tahun 2025 |
Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026 |
|
9. |
SNI 100:2019 |
Ban truk ringan |
Permenperin No. 9 Tahun 2025 |
Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026 |
|
10. |
SNI 101:2019 |
Ban sepeda motor |
Permenperin No. 9 Tahun 2025 |
Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026 |
|
11. |
SNI 6700:2012 |
Ban dalam kendaraan bermotor |
Permenperin No. 9 Tahun 2025 |
Kepmenperin Nomor 341 Tahun 2026 |
|
12. |
SNI 8022:2022 |
Selang Termoplastik elastometer untuk kompor gas LPG |
Permenperin No. 27 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 3054 tahun 2024 |
|
13. |
SNI 7213:2014 |
Selang karet untuk kompor gas LPG |
Permenperin No. 57 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 884 Tahun 2025 |
|
14. |
SNI 7276:2020 |
Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE) |
Permenperin No. 50 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 878 Tahun 2025 |
|
15. |
SNI 7655:2010 |
Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG |
Permenperin No 58 Tahun 2024 |
Kepmenperin Nomor 3557 Tahun 2024 |
Alur Proses Sertifikasi Produk Tipe V secara umum sebagai berikut:

Khusus SNI produk yang penerapannya diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian, Sertifikasi SNI diajukan melalui SIINas dengan gambaran alur sebagai berikut:
(gambar alur proses terlampir)
Silahkan akses/unduh prosedur/ketentuan dari Lembaga Sertifikasi sebagai berikut:
Silahkan akses/unduh dokumen yang digunakan dalam permohonan sertifikasi sebagai berikut:
Permohonan Sertifikasi dapat diajukan melalui jis.id. Jika mengalami kendala, silahkan hubungi Nomor WA BBSPJIKKP.
Untuk memperoleh informasi terkait data lain seperti:
-
Skema Sertifikasi per Produk;
-
Status/Daftar Klien LSPr BBSPJIKKP; atau
-
Informasi lainnya
Silakan mengajukan permohonan informasi ke Portal PPID BBSPJIKKP.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
LSSM BBSPJIKKP
Sub Skema Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu BBSPJIKKP (LSSM BBSPJIKKP) merupakan lembaga sertifikasi terpercaya yang menyediakan layanan sertifikasi dan penilaian kesesuaian terhadap standar SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu. Melalui proses sertifikasi yang profesional dan independen, LSSM BBSPJIKKP membantu organisasi meningkatkan konsistensi mutu, efektivitas proses, serta kepercayaan pelanggan.
Sejak 12 Januari 1996, LSSM BBSPJIKKP telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSSM-005-IDN. Komitmen terhadap kompetensi dan kredibilitas layanan terus diperkuat melalui penerapan standar internasional dalam kegiatan sertifikasi.
Berdasarkan Sertifikat Akreditasi Amd-1 yang diterbitkan KAN pada 2 Januari 2025, seluruh skema Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17021-1:2015 — meliputi LSSM, LSSML, LSSMK3, LSSMKP, LSHACCP, dan skema terkait lainnya — telah terintegrasi dalam satu lembaga sertifikasi.
LSSM BBSPJIKKP memiliki Sub Skema Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 dengan ruang lingkup akreditasi sebagai berikut:
-
Produk makanan, minuman dan tembakau (03)
-
Tekstil dan produk Tekstil (04)
-
Kulit dan produk kulit (05)
-
Bahan kimia, produk kimia dan serat (12)
-
Karet dan produk plastik (14)
Perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi dan proses review akan memperoleh Sertifikat Kesesuaian Penerapan SNI ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh LSSM BBSPJIKKP.
Proses sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan profesional untuk memastikan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu di organisasi anda.
Alur Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 sebagai berikut:

Silahkan akses/unduh prosedur/ketentuan dari Lembaga Sertifikasi sebagai berikut:
Silahkan akses/unduh dokumen yang digunakan dalam permohonan sertifikasi sebagai berikut:
Permohonan Sertifikasi dapat diajukan melalui jis.id. Jika mengalami kendala, silahkan hubungi Nomor WA BBSPJIKKP.
Untuk memperoleh informasi terkait data klien LSSM BBSPJIKKP Sub Skema SMM, silakan mengajukan permohonan informasi ke Portal PPID BBSPJIKKP.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
LSSM BBSPJIKKP
Sub Skema Sistem Manajemen Lingkungan sesuai SNI ISO 14001:2015

Sesuai dengan Sertifikat Akreditasi Amd-1 yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 2 Januari 2025, seluruh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17021-1:2015 — meliputi LSSM, LSSML, LSSMK3, LSSMKP, LSHACCP, dan skema terkait lainnya — telah terintegrasi menjadi satu lembaga sertifikasi.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Lembaga Sertifikasi Sistem Lingkungan BBSPJIKKP (LSSML BBSPJIKKP) kini menjadi bagian dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen BBSPJIKKP (LSSM BBSPJIKKP) dengan nomor akreditasi LSSM-005-IDN.
LSSM BBSPJIKKP memiliki Sub Skema Sistem Manajemen Lingkungan sesuai SNI ISO 14001:2015 yang didukung oleh auditor kompeten dan proses sertifikasi yang independen, profesional, serta terpercaya.
Sertifikasi SNI ISO 14001:2015 membantu organisasi dalam meningkatkan kinerja lingkungan, memenuhi kewajiban kepatuhan, mengendalikan dampak lingkungan, serta menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan.
Adapun ruang lingkup akreditasi LSSM BBSPJIKKP Sub Skema Sistem Manajemen Lingkungan sesuai SNI ISO 14001:2015 adalah sebagai berikut:
-
Produk makanan, minuman dan tembakau (03)
-
Kulit dan produk kulit (05)
-
Bahan kimia, produk kimia dan serat (12)
-
Karet dan produk plastik (14)
Alur Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) sesuai SNI ISO 14001:2015 sebagai berikut:

Silahkan akses/unduh prosedur/ketentuan dari Lembaga Sertifikasi sebagai berikut:
Silahkan akses/unduh dokumen yang digunakan dalam permohonan sertifikasi sebagai berikut:
Permohonan Sertifikasi dapat diajukan melalui jis.id. Jika mengalami kendala, silahkan hubungi Nomor WA BBSPJIKKP.
Untuk memperoleh informasi terkait data klien LSSM BBSPJIKKP Sub Skema SML, silakan mengajukan permohonan informasi ke Portal PPID BBSPJIKKP.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
LSIH BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKKP (LSIH BBSPJIKKP) merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3065 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
LSIH BBSPJIKKP memberikan layanan sertifikasi dalam rangka mendukung penerapan prinsip Industri Hijau di sektor industri nasional. Industri Hijau merupakan upaya optimalisasi penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien sehingga proses produksi dapat berjalan lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berdaya saing.
Melalui penerapan prinsip Industri Hijau, perusahaan industri didorong untuk:
-
meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan sumber daya,
-
mengurangi dampak lingkungan dari proses produksi,
-
meningkatkan produktivitas dan daya saing industri,
-
serta mendukung pembangunan industri berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKKP mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
LSIH BBSPJIKKP didukung oleh 5 (lima) auditor yang kompeten dan berpengalaman sesuai ruang lingkup sertifikasi, sehingga proses sertifikasi dilaksanakan secara profesional, independen, dan terpercaya.
Ruang Lingkup Sertifikasi Industri Hijau
Adapun ruang lingkup sertifikasi industri hijau LSIH BBSPJIKKP meliputi:
-
SIH 22123.1:2021: Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
-
SIH 22121.1:2021: Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet
-
SIH 20115.1:2021: Standar Industri Hijau untuk Industri Oleokimia Dasar bersumber Minyak Nabati
-
SIH 22220.1:2020: Standar Industri Hijau untuk Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
-
SIH 11050.1:2020: Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral
-
SIH 15112.1:2019: Standar Industri Hijau untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing
-
SIH 10437.01:2014: Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit
-
Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau berdasarkan Permenperin Nomor 39 Tahun 2018
-
Persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Persyaratan Teknis, meliputi:
-
Bahan baku;
-
Bahan penolong;
-
Bahan kimia kulit; (untuk SIH 15112.1:2019)
-
Energi;
-
Air;
-
Proses produksi;
-
Produk;
-
Produk kulit jadi; (untuk SIH 15112.1:2019)
-
Kemasan; (untuk SIH 22220.1:2020 dan SIH 11050.1:2020)
-
Limbah; dan
-
Emisi gas rumah kaca.
-
-
Persyaratan Manajemen, meliputi:
-
Kebijakan dan organisasi;
-
Perencanaan strategis;
-
Pelaksanaan dan pemantauan;
-
Tinjauan manajemen;
-
Tanggung jawab sosial perusahaan; dan
-
Ketenagakerjaan.
-
-
Persyaratan dokumen untuk sertifikasi Industri Hijau, meliputi:
-
Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Perusahaan;
-
Salinan NPWP;
-
Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
-
Daftar Isian Profil Perusahaan;
-
Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
-
Neraca massa;
-
Neraca energi;
-
Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
-
Salinan dokumen SOP;
-
Salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
-
Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan penerapan Industri Hijau; dan
-
Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
-
-
-
Data Klien LSIH BBSPJIKKP
Untuk memperoleh informasi terkait data klien, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
LSSM BBSPJIKKP
Sub Skema Sistem Manajemen Kesehatan, dan Keselamatan Kerja sesuai SNI ISO 45001:2018

Sesuai dengan Sertifikat Akreditasi Amd-1 yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 2 Januari 2025, seluruh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17021-1:2015 — termasuk LSSM, LSSML, LSSMK3, LSSMKP, LSHACCP, dan skema terkait lainnya — telah terintegrasi menjadi satu lembaga sertifikasi.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Lembaga Sertifikasi Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja BBSPJIKKP (LSSMK3 BBSPJIKKP) kini menjadi bagian dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen BBSPJIKKP (LSSM BBSPJIKKP) sengan nomor akreditasi LSSM-005-IDN.
LSSM BBSPJIKKP memiliki Sub Skema Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai SNI ISO 45001:2018 yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan berorientasi pada peningkatan budaya K3 di lingkungan organisasi.
Penerapan SNI ISO 45001:2018 membantu organisasi dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, mengurangi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi K3, serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.
Adapun ruang lingkup akreditasi LSSM BBSPJIKKP Sub Skema Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai SNI SIO 45001:2018 adalah sebagai berikut:
- Karet dan Produk Plastik (14)
Alur Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan sesuai SNI ISO 45001:2018 sebagai berikut:

Silahkan akses/unduh prosedur/ketentuan dari Lembaga Sertifikasi sebagai berikut:
- Prosedur Audit dan Evaluasi
- Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
- Prosedur Keluhan dan Banding
- Hak dan Kewajiban Klien
- Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi
Silahkan akses/unduh dokumen yang digunakan dalam permohonan sertifikasi sebagai berikut:
Permohonan Sertifikasi dapat diajukan melalui jis.id. Jika mengalami kendala, silahkan hubungi Nomor WA BBSPJIKKP.
Untuk memperoleh informasi terkait data klien LSSM BBSPJIKKP Sub Skema SMK3, silakan mengajukan permohonan informasi ke Portal PPID BBSPJIKKP.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
LSP BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) merupakan lembaga dibawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik, Kementerian Perindustrian, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian serta Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 78 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi Kulit, Karet dan Plastik 4.0 .
LSP BBSPJIKKP merupakan LSP Pihak Kedua (LSP-P2), yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang kulit, karet dan plastik, bidang jaminan produk halal serta transformasi industri 4.0. LSP BBSPJIKKP tidak memihak dan bertanggung jawab atas keputusan yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, penolakan, pencabutan dan pemulihan setelah pembekuan sertifikasi, dibawah pengawasan Kepala BBPJIKKP.
VISI
-
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdepan dan unggul dalam pelayanan, independen dan terpercaya baik skala nasional maupun internasional.
MISI
-
Melaksanakan sertifikasi secara profesional dan terpercaya.
-
Memberikan pengakuan dan keberterimaan atas sertifikasi yang dilakukan secara konsisten dan obyektif.
KEBIJAKAN MUTU
Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) menyatakan :
-
Pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
-
Menjamin pengelolaan konflik kepentingan yang mungkin ada secara rasional.
-
Memastikan objektifitas dalam kegiatan sertifikasi demi mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Nomor Lisensi BNSP
LSP BBSPJIKKP telah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP dengan nomor BNSP-LSP-2329-ID masa berlaku sampai dengan 4 Agustus 2028.
Ruang Lingkup Lisensi (Bidang Keahlian/Skema)
Industri saat ini dituntut bergerak cepat menuju era smart manufacturing dan digitalisasi proses. Namun, banyak perusahaan yang masih kesulitan merumuskan strategi, menjalankan pilot project, hingga mengevaluasi dampak nyata dari penerapan Industri 4.0. Dengan sertifikasi Manajer Transformasi Industri 4.0, perusahaan memiliki jaminan bahwa SDM yang memimpin perubahan benar-benar kompeten dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi transformasi digital.
a. Kemasan / Paket Kompetensi
|
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
|
1 |
C.29TDI01.001.1 |
Merumuskan Aspirasi Transformasi Industri 4.0 |
|
2 |
C.29TDI01.002.1 |
Merumuskan Peluang Penerapan Transformasi Industri 4.0 |
|
3 |
C.29TDI01.003.1 |
Merencanakan Transformasi Industri 4.0 |
|
4 |
C.29TDI01.004.1 |
Melakukan Pilot Project Industri 4.0 |
|
5 |
C.29TDI01.005.1 |
Mengevaluasi Implementasi Solusi Transformasi Teknologi Industri 4.0 |
|
6 |
C.29TDI01.006.1 |
Mengevaluasi Dampak Penerapan Transformasi Industri 4.0 |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek manajer transformasi industri 4.0 yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
c. Syarat Pendaftaran
-
Foto copy sertifikat pelatihan manajer transformasi industri 4.0 yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
-
Foto copy KTP
-
Biodata
-
Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Manajer Transformasi Industri 4.0 sebesar Rp7,500,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Mesin dryer adalah titik kritis dalam produksi kulit, karet, dan plastik—kesalahan pengoperasian bisa berakibat pada kerugian bahan baku, efisiensi rendah, bahkan kecelakaan kerja. Sertifikasi ini memastikan operator tidak hanya mahir menjalankan mesin dryer, tetapi juga disiplin dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
a. Kemasan / Paket Kompetensi
|
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
|
1 |
C.239310.002.01 |
Melakukan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
|
2 |
C.22TSR01.033.01 |
Mengoperasikan Unit Dryer |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
c. Syarat Pendaftaran
-
Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
-
Foto copy KTP
-
Biodata
-
Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Pengoperasian Mesin Dryer sebesar Rp600,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Karet remah adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Mutu produk sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dalam mengoordinasikan proses basah dan proses kering.
Sertifikasi ini menjawab kebutuhan industri agar memiliki manajer produksi yang mampu menjaga kualitas bahan baku, efisiensi proses, serta keberterimaan produk di pasar global
a. Kemasan / Paket Kompetensi
|
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
|
1 |
C.22TSR01.021.01 |
Mengoordinasikan Kegiatan Produksi |
|
2 |
C.22TSR01.022.01 |
Menentukan Komposisi Bahan Baku yang Digunakan |
|
3 |
C.22TSR01.023.01 |
Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Basah |
|
4 |
C.22TSR01.030.01 |
Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Kering |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
c. Syarat Pendaftaran
-
Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
-
Foto copy KTP
-
Biodata
-
Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah sebesar Rp7.000,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peran ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahan, proses, hingga produk akhir sesuai standar halal
Sertifikasi ini memberi pengakuan resmi bahwa penyelia halal memiliki kompetensi dalam menyusun dokumen SJPH, mengawasi bahan, dan melakukan audit internal.
a. Kemasan / Paket Kompetensi
|
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
|
1 |
M.74PHI00.001.2 |
Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya |
|
2 |
M.74PHI00.002.2 |
Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya |
|
3 |
M.74PHI00.003.2 |
Mengawasi Bahan, Proses dan Produk Halal |
|
4 |
M.74PHI00.004.2 |
Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal |
|
5 |
M.74PHI00.005.2 |
Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) |
|
6 |
M.74PHI00.006.2 |
Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut hasil Audit Internal |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
-
Beragama Islam
-
Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
-
Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
c. Syarat Pendaftaran
-
Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
-
Salinan ijazah paling rendah SMA/Sederajat
-
Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
-
Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Penyelia Halal sebesar Rp1.800,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Seiring meningkatnya produk halal global, kebutuhan auditor halal yang independen dan kompeten terus bertambah. Auditor halal berperan vital dalam memeriksa dan melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap SJPH
Sertifikasi ini memastikan auditor halal mampu melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan sesuai regulasi BPJPH serta standar internasional.
a. Kemasan / Paket Kompetensi
|
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
|
1 |
M.74AHI00.001.1 |
Melakukan Perispan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
|
2 |
M.74AHI00.002.1 |
Melakukan Prapemeriksaaan Bahan dan Produk Halal |
|
3 |
M.74AHI00.003.1 |
Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
|
4 |
M.74AHI00.004.1 |
Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
-
Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi.
-
Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
c. Syarat Pendaftaran
-
Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
-
Salinan ijazah paling rendah S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan dan gizi
-
Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
-
Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Auditor Halal sebesar Rp3.500,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Alur Proses Sertifikasi
Kontak Resmi
Haris Nur Salam (Manajer Sertifikasi)
HP: 085292280494
SMKP
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen BBSPJIKKP (LSSM BBSPJIKKP) dengan nomor akreditasi LSSM-005-IDN sedang melakukan pengembangan lembaga dimana saat ini sedang dalam proses perluasan lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk Sub Skema Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) sesuai SNI ISO 22000:2018.
Ruang Lingkup akreditasi LSSM BBSPJIKKP Sub Skema SMKP yang diajukan adalah:
-
Pengolahan produk hewan rusak (CI)
-
Pengolahan produk berbasis tanaman mudah rusak (CII)
-
Pengolahan produk hewan dan tanaman mudah rusak (produk campuran) (CIII)
-
Pengolahan produk yang stabil pada suhu ruang (CIV)
-
Produksi kemasan pangan dan bahan kemasan pangan (I)
Untuk memperoleh informasi terkait data klien LSSM BBSPJIKKP Sub Skema SMKP, silakan mengajukan permohonan informasi ke Portal PPID BBSPJIKKP.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
HACCP
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen BBSPJIKKP (LSSM BBSPJIKKP) dengan nomor akreditasi LSSM-005-IDN sedang melakukan pengembangan lembaga dimana saat ini sedang dalam proses perluasan lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk Sub Skema Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sesuai SNI CXC 1:1969 Rev. 2022 sebagai upaya menjamin keamanan pangan melalui pengendalian bahaya pada seluruh tahapan proses produksi pangan.
Sertifikasi HACCP membantu perusahaan dalam menerapkan sistem keamanan pangan yang terstruktur, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memenuhi persyaratan regulasi dan pasar.
Ruang Lingkup akreditasi LSSM BBSPJIKKP Sub Skema HACCP yang diajukan adalah:
-
Produk susu dan analognya (01.0)
-
Lemak, minyak, dan emulsi minyak (02.0)
-
Es untuk dimakan (03.0)
-
Buah dan sayur (04.0)
-
Kembang gula/permen dan cokelat (05.0)
-
Serealia dan produk serealia (06.0)
-
Produk bakeri (07.0)
-
Daging dan produk daging (08.0)
-
Ikan dan produk perikanan (09.0)
-
Telur dan produk-produk telur (10.0)
-
Garam, rempah, sup, saus, salad, dan produk protein (12.0)
-
Minuman, tidak termasuk produk susu (14.0)
-
Makanan ringan siap santap (15.0)
-
Pangan siap saji (terkemas) (16.0)
-
Jasa boga/pelayanan pangan (19.0)
-
Produksi bahan kemasan pangan (23.0)
Untuk memperoleh informasi terkait data klien LSSM BBSPJIKKP Sub Skema HACCP, silakan mengajukan permohonan informasi ke Portal PPID BBSPJIKKP.
Apabila terdapat keluhan/banding, dapat mengunjungi halaman berikut: Keluhan dan Banding
Pernyataan Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi: Pernyataan Ketidakberpihakan
