Uji

Profisiensi

Uji Profisiensi (UP) adalah kegiatan evaluasi kinerja laboratorium melalui perbandingan hasil pengujian atau kalibrasi antar laboratorium terhadap objek atau artefak yang sama dengan nilai acuan. Kegiatan Uji Profisiensi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) sesuai persyaratan ISO/IEC 17043.

Melalui legalitas Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 1 Tahun 2022 dan pengalaman memberikan layanan UP sejak tahun 2018 maka layanan Uji Profisiensi (UP) menjadi salah satu layanan di BBSPJIKKP. Pengakuan melalui akreditasi KAN telah diperoleh dengan nomor PUP-046-IDN sejak 20 Maret 2024 dengan ruang lingkup akreditasi UP kalibrasi pada artefak: Termometer gelas, Oven, Autoclave, Thickness gauge, Timbangan, Stopwatch, Pipet ukur, Pipet volume, dan Labu ukur.

Selain memberikan layanan yang masuk dalam ruang lingkup akreditasi KAN, PUP BBSPJIKKP juga memiliki pengalaman melaksanakan beberapa skema UP kalibrasi diantaranya: termometer digital, termometer radiasi, thermohygrometer, climatic chamber, gelas ukur, buret, mikropipet, buret digital, anak timbangan, timbangan badan, tensile strength, pressure gauge hidrolik, pressure gauge pneumatik, vacuum gauge, caliper, outside micrometer, depth gauge, overhead stirrer, centrifuge, spektrofotometer uv-vis, dan turbidimeter. Selain itu, telah dilaksanakan juga skema UP pengujian komoditi SIR (standard indonesian rubber). 

Pada proyeksi selanjutnya, PUP BBSPJIKKP akan membuka layanan UP kalibrasi pada bidang pengukuran lainnya. PUP BBSPJIKKP juga merencanakan untuk membuka layanan uji profisiensi pengujian untuk komoditi air limbah, tangki air, air bersih, karet vulkanisat, dll.

PENDAFTARAN

  1. Layanan UP berdasarkan program terjadwal dari PUP BBSPJIKKP: PUP BBSPJIKKP melakukan survey kebutuhan UP dari calon peserta.

  2. Layanan UP berdasarkan permintaan pelanggan: calon pelanggan mengajukan permintaan pelaksanaan UP. PUP BBSPJIKKP meninjau permintaan pelanggan. Jika permintaan diterima, maka akan diproses untuk perencanaan pelaksanaan uji profisiensi.

  3. Berdasarkan informasi dari survey kebutuhan dan/atau dari permintaan pelanggan, PUP BBSPJIKKP merencanakan kegiatan uji profisiensi di tahun berjalan.

  4. BBSPJIKKP mempublikasikan informasi mengenai skema uji profisiensi yang akan dilaksanakan melalui halaman website ini , melalui media sosial, dan kanal lainnya.

  5. PUP BBSPJIKKP menjelaskan secara langsung mengenai skema uji profisiensi yang akan diselenggarakan pada tahun berjalan melalui kegiatan launching.

  6. Calon peserta yang berminat melakukan pendaftaran keikutsertaan dalam skema uji profisiensi. Tata Cara pendaftaran melalui google form, dijelaskan kemudian.

  7. Narahubung pendaftaran akan berkomunikasi dengan peserta uji profisiensi untuk mengkonfirmasi pendaftaran, pembuatan surat kerjasama, pembuatan tagihan biaya, hingga proses pembayaran.

  8. Narahubung sirkulasi akan menginformasikan kepada peserta mengenai jadwal sirkulasi, tata cara pemantauan sirkulasi Objek Uji Profisiensi (OUP), serta hal-hal lainnya terkait sirkulasi OUP.

PELAKSANAAN

  1. PUP BBSPJIKKP akan menghubungi peserta menggunakan nomor official PUP untuk menyampaikan jadwal pelaksanaan/jadwal sirkulasi.

  2. Peserta dapat memantau jadwal pelaksanaan/jadwal sirkulasi serta mendapatkan protokol UP terkait sesuai informasi/tautan yang dipublikasikan pada halaman website ini.

  3. Peserta melakukan kalibrasi/pengujian sesuai dengan protokol UP ketika sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PELAPORAN HASIL

  1. Peserta segera mengirimkan hasil kalibrasi/pengujian sesuai batasan waktu yang telah ditentukan dalam protokol uji profisiensi.

  2. Pelaporan hasil disampaikan melalui pengisian google form untuk masing-masing skema terkait yang diikuti. Jika telah mendekati waktunya, tautan terkait dipublikasikan pada halaman ini.

  3. Tim analisa data akan melakukan analisa data dan evaluasi unjuk kerja peserta sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada perencanaan uji profisiensi.

  4. PUP BBSPJIKKP menyampaikan laporan hasil UP dengan 2 tahap, yaitu laporan sementara (interim), kemudian beberapa waktu kemudian akan diterbitkan laporan akhir. Jika memungkinkan, akan menyelenggarakan seminar / pertemuan teknis.

UMPAN BALIK

  1. Peserta/Pelanggan memberikan umpan balik kepada PUP BBSPJIKKP mengenai pelaksanaan uji profisiensi. PUP BBSPJIKKP memberikan kesempatan kepada peserta/pelanggan untuk mengajukan komplain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan.

  2. Prosedur keluhan dan banding tersedia pada halaman ini.

PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan.

 
  1. Peserta membuka website BBSPJIKKP pada halaman "Layanan Uji Profisiensi" atau menghubungi narahubung melalui surat / email / WA untuk mendapatkan informasi seputar pendaftaran.
  2. Peserta mempelajari informasi penyelenggaraan kegiatan UP tahun terkait melalui proposal UP.
  3. Peserta membuka tautan google form untuk FORMULIR PENDAFTARAN.
  4. Peserta menyelesaikan pendaftaran pada tautan tersebut.
  5. PUP BBSPJIKKP menelaah pendaftaran peserta apakah dapat diterima / perlu dilakukan perubahan / ditolak.
  6. Jika pendaftaran diterima, peserta akan mendapatkankan formulir F-7.1-1-1 rev. 1/0 yang telah terisi dengan informasi pendaftarannya melalui email untuk disahkan. Pengesahan dapat dilakukan secara manual (tanda tangan dan stempel) atau secara elektronik, lalu dipindai dalam format .pdf.
  7. Peserta mengunggah file .pdf formulir F-7.1-1-1 rev. 1/0 yang telah disahkan pada tautan yang dikirimkan melalui email.
  8. Peserta akan dihubungi PUP BBSPJIKKP untuk penyelesaian administrasi.
  9. Apabila peserta hendak melakukan perubahan keikutsertaan uji profisiensi, maka wajib menghubungi narahubung untuk mendapatkan instruksi selanjutnya.
  10. Peserta menyelesaikan urusan administrasi.
  11. Peserta mendapatkan informasi waktu pelaksanaan / jadwal sirkulasi.

 

Pendaftaran Uji Profisiensi Kalibrasi

  1. Mohon membaca Proposal link berikut

  2. Formulir Pendaftaran link berikut

Operasional Uji Profisiensi Kalibrasi

  1. Folder Download Protokol UP Kalibrasi link berikut

  2. Laporan Peserta untuk Sirkulasi Artefak UP

  3. Pemantauan Status Sirkulasi UP

  4. Upload Pelaporan Hasil UP oleh Peserta.

Survei Kebutuhan / Usulan Skema Uji Profisiensi Kalibrasi

  1. Survei Kebutuhan UP Kalibrasi link berikut

 

  • Nama Penyelenggara: Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  • Alamat Surat: Jalan Sokonandi No. 9 Yogyakarta 55166
  • Alamat Email: bbkkp_jogja@yahoo.com; pupbbkkp@gmail.com
  • Nomor Telepon: (0274) 512929
  • Narahubung Pendaftaran: Sekar (HP. +62-819-3117-5338)
  • Narahubung Distribusi: tim narahubung melalui WhatsApp dengan link https://s.id/CP-PUP

Untuk konsistensi dalam pelaksanaan penanganan keluhan dan penanganan banding maka PUP BBSPJIKKP menetapkan SOP terkait. Seluruh ungkapan dari peserta/pelanggan yang membutuhkan respon dari PUP BBSPJIKKP dikategorikan sebagai keluhan kecuali hal tersebut berkonsekuensi dilakukannya peninjauan ulang terhadap laporan akhir yang sudah diterbitkan maka dikategorikan sebagai banding.

Berikut ini merupakan SOP yang digunakan:

  1. SOP Penanganan Keluhan (unduh: klik di sini)
  2. SOP Penanganan Banding (unduh: klik di sini)

Keluhan dan banding bagian dari pengaduan masyarakat. BBSPJIKKP menerima pengaduan masyarakat dengan cara:

  1. Datang langsung ke Sekretariat Pelayanan Informasi Publik.
  2. Melalui fasilitas yang disediakan untuk pengaduan : telepon, e-mail, atau WhatsApp.

Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166

Telp: +62 274 512929
E-mail: bbkkp_jogja@yahoo.com
WhatsApp: +62 811-2827-821 
Untuk pengaduan secara online,  silahkan klik di sini