Sidang Komisi Fatwa MUI - LPH BBSJIKKP untuk Menilai Langkah Menuju Kepastian Halal

Yogyakarta, 16 Juli 2023 - Telah dilaksanakan sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengevaluasi status kehalalan produk dan jasa di LPH BBSJIKKP. Sidang ini dilakukan di Ruang Wetblue BBSPJIKKP dengan menghadirkan peserta berupa Ketua dan Anggota Komisi Fatwa MUI DIY, koordinator, dan auditor LPH dalam format hybrid.

Pimpinan sidang pada kesempatan tersebut adalah Ketua Komisi Fatwa MUI, yaitu Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, SH., M.Hum. Jumlah produk yang disidangkan sebanyak 42 produk usaha, dengan 1 produk memiliki channel mandiri, sedangkan 41 produk lainnya memiliki channel fasilitasi dari Dinas Perdagangan dan Industri Kulon Progo.

Setelah melalui proses evaluasi dan pengujian yang cermat, hasil sidang menunjukkan bahwa sebanyak 40 produk usaha telah memenuhi kriteria kehalalan dan dinyatakan lulus oleh Komisi Fatwa MUI. Hal ini menandakan bahwa produk-produk tersebut telah memenuhi tuntutan dari segi kehalalan menurut ajaran agama Islam.

Namun, ada 2 produk yang dinyatakan lulus bersyarat, artinya ada beberapa hal yang masih memerlukan peninjauan lebih lanjut sebelum dinyatakan sepenuhnya halal. Komisi Fatwa MUI meminta agar ada bukti tindak lanjut terkait kehalalan dari produk-produk tersebut, dan bukti tindak lanjut tersebut dikirimkan ke Komisi Fatwa MUI untuk diverifikasi. Per hari ini, seluruh produk lulus bersyarat telah ditindak lanjuti dan dinyatakan lulus.

Sidang Komisi Fatwa MUI ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian dan kehalalan produk serta jasa yang beredar di masyarakat. LPH BBSJIKKP berperan penting dalam melakukan pengkajian dan penilaian kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI.

Komitmen dari pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga-lembaga terkait dalam memastikan keselamatan konsumen dan menjaga integritas kehalalan produk sangatlah penting. Sidang ini menjadi momen penting dalam menegaskan bahwa lembaga-lembaga seperti LPH memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian halal dan memberikan jaminan kepastian halal bagi masyarakat.

Dengan hasil sidang ini, diharapkan LPH BBSJIKKP akan terus meningkatkan kualitas pengkajiannya dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai status halal penuh bagi produk-produk yang masih bersyarat. Hal ini akan memberikan manfaat besar dalam memenuhi kebutuhan konsumen Muslim yang semakin meningkat dan semakin sadar akan pentingnya konsumsi produk halal.

Tentunya, upaya-upaya ini akan terus menjadi perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Fatwa MUI dan pemerintah, guna memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran dan memberikan kepercayaan serta kenyamanan bagi konsumen Muslim.