• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
English Indonesia
BBKKP Logo
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
      • Lembaga Sertifikasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Permohonan Uji
      • Data Pengujian
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • SOP Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Prosedur Pelayanan Uji Profisiensi
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
      • Tarif PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
    • Perpustakaan
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda BBKKP
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik BBKKP
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Kebakaran
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
    • Survey Persepsi Korupsi
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Kepuasan Pelanggan
    • Kontak

Kode Etik Pelayanan Publik

KODE ETIK PELAYAN PUBLIK DAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Pelayan Publik adalah pejabat, pegawai, atau petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Penyelenggara Pelayanan Publik adalah pimpinan unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melakukan pelayanan publik.

Norma Dasar Pribadi
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:

  1. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
  2. Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal;
  3. Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi;
  4. Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
  5. Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
  6. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas;
  7. Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
  8. Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat;
  9. Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai;
  10. Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
  11. Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

 

Standard Perilaku
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Bersikap cermat, santun, dan ramah;
  3. Tegas, handal, cepat, dan tepat;
  4. Profesional;
  5. Tidak mempersulit; dan
  6. Membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan.

 

Kewajiban Pelayan Publik
Pelayan Publik wajib:

  1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  2. Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
  3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  5. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  7. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
  8. Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  9. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  10. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  11. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
  12. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
  13. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  14. Melaporkan harta kekayaan, bagi yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
  15. Melaporkan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

 

Larangan Pelayan Publik
Pelayan Publik dilarang:

  1. Melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat;
  3. Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/perorangan;
  4. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
  5. Meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi;
  6. Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak langsung;
  8. Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan publik;
  9. Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi;
  10. Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; dan
  11. Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

 

 

Yogyakarta, 18 November 2016
Kepala,

Ir. Agus Kuntoro, M.T.A.

 

:: Unduh Kode Etik Pelayanan Publik BBKKP ::

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929, 563-939
  • +62 (274) 563-655
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup

Kepuasan Pelanggan




Indeks Persepsi Korupsi

Keluhan Pelanggan

© 2023 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Kulit, Karet dan Plastik. All Rights Reserved.