Uji profisiensi yaitu layanan jasa yang memberikan evaluasi kinerja peserta uji profisiensi terhadap suatu kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Layanan uji profisiensi dilakukan dengan cara membandingkan hasil uji/kalibrasi antar laboratorium. Layanan uji profisiensi dilaksanakan oleh suatu penyelenggara uji profisiensi yang kemudian dapat disingkat PUP.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan BSKJI Kemenperin, BBSPJIKKP memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan layanan jasa uji profisiensi. Di samping itu, berbekal pengalaman sebagai koordinator UBLK sejak tahun 2018 memantapkan langkah BBSPJIKKP untuk memulai layanan jasa uji profisiensi sejak 2022 dengan menyelenggarakan 8 (delapan) skema uji profisiensi kalibrasi. Pada tahun berikutnya, pelaksanaan skema uji profisiensi menjadi agenda rutin tahunan BBSPJIKKP.
Skema uji profisiensi kalibrasi dan UBLK yang telah dilaksanakan BBSPJIKKP sejak 2016 hingga tahun 2022 yaitu untuk artefak: termometer gelas, termometer digital, oven, labu ukur, pipet ukur, pipet volume, buret, buret digital, anak timbangan, timbangan elektronik, timbangan badan, tensile strength, caliper, outside micrometer, dial thickness gauge, depth gauge, stopwatch digital, centrifuge, dan spektrofotometer uv-vis.
Pada proyeksi selanjutnya, PUP BBSPJIKKP akan membuka layanan uji profisiensi kalibrasi pada bidang pengukuran lainnya seperti instrumen, tekanan, gaya, kelistrikan, dan lainnya. PUP BBSPJIKKP juga merencanakan untuk membuka layanan uji profisiensi pengujian untuk komoditi air limbah, air bersih, serta karet SIR.
Untuk memastikan layanan uji profisiensi yang terpercaya, maka PUP harus menerapkan persyaratan kompetensi sesuai ISO/IEC 17043:2010. Pada tahap berikutnya, PUP perlu mendapatkan pengakuan dari pihak eksternal dalam memberikan layanannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui proses akreditasi. Pada tahun 2023, PUP BBSPJIKKP akan memulai proses akreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk skema akreditasi PUP sesuai SNI ISO/IEC 17043:2010.
Berdasarkan prosedur layanan uji profisiensi di BBSPJIKKP, peserta/pelanggan diberikan kesempatan untuk mengajukan complain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan. PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan. Untuk konsistensi dalam pelaksanaan penanganan keluhan dan penanganan banding maka PUP BBSPJIKKP menetapkan SOP terkait.
Berikut ini merupakan SOP yang digunakan:
Keluhan dan banding bagian dari pengaduan masyarakat. BBSPJIKKP menerima pengaduan masyarakat dengan cara:
Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166
Telp: +62 274 512929, 563939
E-mail: bbkkp_jogja@yahoo.com
WhatsApp: +62 811-2827-821
Untuk pengaduan secara online, silakan klik di sini.