Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Kepala Balai Besar Kulit Karet dan Plastik) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diketemukan alasan dengan mengisi form Pengajuan Keberatan secara lengkap yang dapat diperoleh di Loket Pelayanan Jasa Teknis BBKKP atau didownload di sini.
2.
Petugas Informasi Balai Besar Kulit Karet dan Plastik mencatat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
3.
Pemohon Informasi Publik harus meminta nomor pendaftaran keberatan kepada Petugas Informasi .
4.
Atasan PPID (Kepala Balai Besar Kulit Karet dan Plastik) harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.