Sebagai Pembinaan Sentra IKM Halal, Coaching Clinic digelar di BBSPJIKKP

Yogyakarta, 8 Juni 2023 - Sebagai upaya percepatan dan penguatan ekosistem halal, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Syariah Indonesia (BSI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. DIY, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-DIY mengadakan Coaching Clinic atau Bimbingan Teknis penyusunan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi sentra IKM di wilayah D.I. Yogyakarta. Acara yang digelar di Ruang Footwear BBSPJIKKP Yogyakarta pada Kamis (08/05/2023) ini bertujuan untuk mempermudah industri kecil dalam pengusulan sertifikasi produk halal. Hal ini sejalan dengan harapan industri nasional yang berdaya saing dan diharapkan akan menguatkan halal value chain sebagai upaya untuk menjalankan peran Indonesia sebagai bagian penting dari global halal value chain.

Kegiatan diikuti oleh peserta tak kurang dari 150 IKM yang berasal dari wilayah Yogyakarta dan Sleman, yang terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, diawali pemaparan Program Pemberdayaan Industri Halal bagi Sentra IKM oleh Kepala PPIH, Mohammad Ari Kurnia Taufik. Kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyampaikan materi terkait Kesiapan dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Percepatan Sertifikasi Halal. Selanjutnya, terkait Halal Awareness dipaparkan oleh Kepala Divisi Pengembangan Halal Assurance System KNEKS, Ni Putu Desinthya.

Dalam proses sertifikasi halal, terdapat tiga lembaga yang memegang peran penting, yaitu BPJPH, LPH dan MUI. BBSPJIKKP memiliki LPH sebagai Lembaga Pemeriksa Kehalalan Produk yang didukung oleh auditor halal yang kompeten. Proses Pemeriksaan produk halal pada LPH BBSPJIKKP disampaikan oleh Kepala BBSPJIKKP, Hagung Eko Pawoko. Di akhir sesi pertama, Area Manager BSI, Budi Abdiriva,  menyampaikan Dukungan Lembaga Keuangan Syariah dalam Ekosistem Halal.

Pada sesi kedua, peserta dibagi menjadi 4 kelompok untuk mengikuti coaching penyusunan manual SJPH, dengan dipandu oleh auditor halal dan penyelia halal dari LPH BBSPJIKKP dan PPIH Kemenperin. Dari pengelompokan IKM dengan komoditi sejenis, dapat didorong menjadi sentra IKM halal. Manfaat dari sentra IKM halal adalah kemudahan dan terpadunya proses perencanaan, implementasi, fasilitasi dan pengawasan industri halal. Sentra IKM halal akan menjadi one stop halal service yang akan direplikasi ke seluruh IKM di wilayah Indonesia. Dalam sentra IKM halal akan terdapat LPH, rumah kemasan, rumah produksi halal bersama, serta tim manajemen halal yang akan membantu IKM dalam sentra untuk penerapan SJPH, registrasi sihalal, serta pelatihan dan coaching clinic bagi penyelia halal IKM.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) turut berkontribusi dalam mendukung penerapan Jaminan Produk Halal sebagaimana yang diamanahkan dalam UU nomor 33 tahun 2014 melalui penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH BBSPJIKKP telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sejak Oktober 2022, sebagai LPH Pratama dengan cakupan wilayah kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan didukung sejumlah auditor halal yang kompeten dan profesional, LPH BBSPJIKKP siap melakukan pemeriksaan halal untuk ruang lingkup makanan dan minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.