Dukung Percepatan Industri 4.0 dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, BBSPJIKKP Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Validasi/Verifikasi GRK, dan Lembaga Inspeksi

Yogyakarta, 30 November 2023 – Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) menyelenggarakan Diseminasi Layanan Sertifikasi Profesi sekaligus Launching Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Validasi/Verifikasi, dan Lembaga Inspeksi pada Kamis (30/11). Kegiatan yang dilaksanakan di Sahid Raya Hotel & Convention, Depok Sleman ini dihadiri oleh pelaku industri di sektor kulit, karet, dan plastik, asosiasi, dan instansi pemerintah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menegaskan, guna semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kemenperin berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. Misalnya, menyediakan problem solving bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.

“Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023,” tuturnya.

Menurut Andi, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), di mana perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah. “Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri,” ujarnya.

Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam pemberlakuan beberapa regulasi, antara lain yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer dan maintainer tranformasi industri 4.0.

“Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya Manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan, sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP,” paparnya. Dalam upaya tersebut, BBSPJIKKP meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.

Kepala BBSPJIKKP, Hagung Eko Pawoko, menyampaikan bahwa LSP BBSPJIKKP merupakan satu-satunya LSP yang mampu memberikan layanan baru tersebut. Layanan lainnya adalah skema Kluster Pengordinasian Proses Produksi Karet Remah, serta skema Sertifikasi Kluster Pengoperasian Mesin Dryer.

“Terkait pencapaian target pengurangan emisi GRK 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030, kami siap mendukung pencapaian target tersebut, dengan menyediakan layanan Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca yang diakui oleh BSN,” ujarnya.

Ruang Lingkup LVV adalah Verifikasi Organisasi untuk sektor manufaktur umum, penanganan dan pemusnahan limbah secara umum dan  Validasi dan Verifikasi Proyek untuk sektor industri manufaktur dan sektor penanganan serta pemusnahan limbah.

Hagung menambahkan, di tahun ini BBSJIKKP Yogyakarta juga telah membentuk Lembaga Inspeksi (LI) yang terakreditasi KAN dengan nomor LI-210-IDN, dengan lingkup intensitas pencahayaan dan intensitas kebisingan. Kegiatan inspeksi yang dilakukan berdasarkan pada SNI ISO/IEC 17020:2012 dan sebagai upaya pemenuhan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pengalaman LI BSPJIKKP adalah menyediakan layanan inspeksi dan pengujian karung plastik kemasan bekerja sama dengan BULOG.

“Hadirnya layanan LSP, LVV dan LI dari BBSPJIKKP menjadi kabar baik bagi seluruh pelaku industri, dalam menjadi bukti peran nyata Kementerian Perindustrian dalam memenuhi kebutuhan pembangunan industri dalam mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang,” paparnya.

 

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian