• Surel: bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Whatsapp: +62 811-2827-821
 Ubah Bahasa
English Indonesia
BBKKP Logo BBKKP
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
    • Kebijakan Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
  • Layanan Utama
    • Audit Teknologi
      • Deskripsi
      • Permohonan Audit Teknologi
      • SOP & Tarif Audit Teknologi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Detail Pengujian
      • Permohonan Uji
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
      • Keluhan dan Banding
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
      • Tarif Kalibrasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
      • Tarif Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
      • Tarif Pelatihan
    • Pendampingan INDI 4.0
      • Deskripsi Pendampingan INDI 4.0
    • Pendampingan TKDN
      • Deskripsi Verifikasi TKDN
    • Lembaga Verifikasi dan Validasi
      • Deskripsi LVV GRK
    • Lembaga Inspeksi
      • Deskripsi Lembaga Inspeksi
    • Uji Profisiensi
      • Deskripsi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi
      • Layanan Uji Profisiensi Kalibrasi dan Pengujian
    • Lembaga Sertifikasi Profesi
      • Profile LSP BBSPJIKKP
    • Standar Pelayanan
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan PKL/Magang
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
  • Layanan Halal
    • Tentang LPH
    • Layanan LPH
    • Proses Sertifikasi Halal
    • Peraturan dan Pedoman Halal
    • Pertanyaan Paling Sering terkait Halal
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda Pimpinan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
    • SOP Penanganan Bencana
  • Zona Integritas
    • Komitmen
    • Peta Jalan
    • Gratifikasi
      • Apa itu Gratifikasi?
      • Pelaporan Gratifikasi
    • Pelaporan Pelanggaran
      • Apa itu Pelaporan Pelanggaran?
      • Pelaporan Pelanggaran
    • Benturan Kepentingan
      • Apa itu Benturan Kepentingan?
      • Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Survey Pelanggan
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi

Prosedur Pelayanan Uji Profisiensi

Prosedur pelayanan Uji Profisiensi BBSPJIKKP adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat PUP BBSPJIKKP mendapatkan informasi kebutuhan uji profisiensi dengan melakukan survei kebutuhan kepada calon pelanggan atau adanya permintaan uji profisiensi dari calon pelanggan.
  2. Berdasarkan informasi dari survey kebutuhan atau dari permintaan pelanggan, PUP BBSPJIKKP merencanakan kegiatan uji profisiensi di tahun berjalan. Dalam perencanaan ini, PUP BBSPJIKKP dapat bekerjasama dengan tim keahlian teknis yang sesuai. Hasil dari perencanaan tersebut berupa informasi yang akan diberikan kepada calon pelanggan mengenai skema uji profisiensi yang akan diselenggarakan oleh PUP BBSPJIKKP.
  3. Sekretariat PUP BBSPJIKKP menawarkan kepada calon pelanggan mengenai skema uji profisiensi yang telah direncanakan.
  4. Sekretariat PUP BBSPJIKKP akan menyelenggarakan kegiatan launching layanan jasa uji profisiensi di tahun berjalan. Launching tersebut bertujuan untuk menjelaskan secara langsung mengenai skema uji profisiensi yang akan diselenggarakan pada tahun berjalan.
  5. Calon pelanggan yang minat dengan penawaran tersebut akan melakukan pendaftaran keikutsertaan dalam skema uji profisiensi. Ketika calon pelanggan sudah mengisi formulir, maka akan disebut sebagai peserta uji profisiensi.
  6. Narahubung pendaftaran akan berkomunikasi dengan peserta uji profisiensi untuk mengkonfirmasi pendaftaran, pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), pembuatan tagihan biaya, hingga proses pembayaran biaya keikutsertaan uji profisiensi.
  7. Narahubung pendaftaran membuat daftar rekap keikutsertaan serta status pembayarannya.
  8. Tim pembuatan jadwal sirkulasi akan menyusun jadwal sirkulasi ataupun jadwal pelaksanaan uji profisiensi untuk setiap skema.
  9. Sekretariat PUP BBSPJIKKP membuat surat informasi kepada peserta mengenai jadwal sirkulasi objek uji profisiensi (OUP).
  10. Jika skema uji profisiensi mengharuskan adanya nilai acuan dari lembaga / laboratorium di luar BBSPJIKKP, maka sekretariat PUP BBSPJIKKP bertanggungjawab untuk mendapatkan nilai acuan tersebut.
  11. Narahubung sirkulasi akan menginformasikan kepada peserta mengenai jadwal sirkulasi, tatacara pemantauan sirkuasi OUP, serta hal-hal lainnya terkait sirkulasi OUP.
  12. Peserta melakukan kalibrasi/pengujian sesuai dengan protokol uji profisiensi ketika sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  13. Peserta segera mengirimkan hasil kalibrasi/pengujian sesuai batasan waktu yang telah ditentukan dalam protokol uji profisiensi.
  14. Narahubung sirkulasi akan memantau dan melakukan tagihan terkait pengiriman hasil dari peserta.
  15. Tim analisa data akan memeriksa setiap hasil yang sudah dikirimkan peserta. Jika terdapat kekurangan data atau terdapat data yang dipertanyakan maka peserta akan diminta melengkapi melalui narahubung sirkulasi.
  16. Tim analisa data akan melakukan analisa data dan evaluasi unjuk kerja peserta sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada perencanaan uji profisiensi. Tim analisa data dapat bekerjasama dengan tim keahlian teknis dalam melaksanakan kegiatan analisa data dan evaluasi.
  17. Sekretariat PUP BBSPJIKKP akan menyelenggarakan seminar / pertemuan teknis untuk menyampaikan hasil uji profisiensi kepada peserta.
  18. Peserta memberikan umpan balik kepada PUP BBSPJIKKP mengenai pelaksanaan uji profisiensi. PUP BBSPJIKKP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan complain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan.
  19. PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan.

Kalender

Kantor Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
     Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929
  • +62 811-2827-821
  • bbkkp_jogja@yahoo.com
  • Senin - Jumat : 08:00 - 15:30
      Sabtu, Ahad   : Tutup


Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Indeks Persepsi Korupsi






 
 
 
 
 
 
 
 
 
© 2025 - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik. All Rights Reserved.