Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKKP (LSIH BBSPJIKKP) ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Kepmenperin RI Nomor 3398 Tahun 2023 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Industri Hijau adalah salah satu upaya optimalisasi penggunaan sumber daya oleh perusahaan industri agar proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKKP mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH). Ruang lingkup sertifikasi industri hijau: