Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKKP (LSIH BBSPJIKKP) ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Permenperin RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Industri Hijau adalah salah satu upaya optimalisasi penggunaan sumber daya oleh perusahaan industri agar proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKKP mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH). Ruang lingkup sertifikasi industri hijau: