Uji Profisiensi

Uji Profisiensi

PENDAHULUAN

Uji profisiensi yaitu layanan jasa yang memberikan evaluasi kinerja peserta uji profisiensi terhadap suatu kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Layanan uji profisiensi dilakukan dengan cara membandingkan hasil uji/kalibrasi antar laboratorium. Layanan uji profisiensi dilaksanakan oleh suatu penyelenggara uji profisiensi yang kemudian dapat disingkat PUP.

 

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan BSKJI Kemenperin, BBSPJIKKP memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan layanan jasa uji profisiensi. Di samping itu, berbekal pengalaman sebagai koordinator UBLK sejak tahun 2018 memantapkan langkah BBSPJIKKP untuk memulai layanan jasa uji profisiensi sejak 2022. Pada tahun berikutnya, pelaksanaan skema uji profisiensi menjadi agenda rutin tahunan BBSPJIKKP.

 

Skema uji profisiensi kalibrasi dan UBLK yang telah dilaksanakan BBSPJIKKP sejak 2016 hingga tahun 2023 yaitu untuk artefak: termometer gelas, termometer digital, oven, thermohygrometer, autoclave, labu ukur, pipet ukur, pipet volume, gelas ukur, buret, buret digital, anak timbangan, timbangan elektronik, timbangan badan, tensile strength, pressure gauge hidrolik, pressure gauge pneumatik, caliper, outside micrometer, dial thickness gauge, depth gauge, stopwatch digital, centrifuge, spektrofotometer uv-vis, turbidimeter. Selain itu, telah dilaksanakan juga skema uji profisiensi pengujian komoditi SIR (standard indonesian rubber). 

 

Pada proyeksi selanjutnya, PUP BBSPJIKKP akan membuka layanan uji profisiensi kalibrasi pada bidang pengukuran lainnya. PUP BBSPJIKKP juga merencanakan untuk membuka layanan uji profisiensi pengujian untuk komoditi air limbah, air bersih, karet vulkanisat, dll.

 

Untuk memastikan layanan uji profisiensi yang terpercaya, maka PUP harus menerapkan persyaratan kompetensi sesuai ISO/IEC 17043:2023. Pada tahap berikutnya, PUP perlu mendapatkan pengakuan dari pihak eksternal dalam memberikan layanannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui proses akreditasi. Alhamdulillah, atas rahmat dan karunia-Nya, PUP BBSPJIKKP telah resmi mendapatkan akreditasi dari KAN per tanggal 20 Maret 2024 sesuai SNI ISO/IEC 17043:2023 dengan ruang lingkup uji profisiensi kalibrasi pada jenis artefak:

  1. Termometer gelas
  2. Oven
  3. Autoclave
  4. Thickness gauge
  5. Timbangan
  6. Stopwatch
  7. Pipet ukur
  8. Pipet volume
  9. Labu ukur

Sertifikat akreditasi

Ruang lingkup akreditasi

 

PROSEDUR LAYANAN UJI PROFISIENSI

  1. Sekretariat PUP BBSPJIKKP mendapatkan informasi kebutuhan uji profisiensi dengan melakukan survei kebutuhan kepada calon pelanggan
  2. Selain itu, calon pelanggan juga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan uji profisiensi / UBLK di luar skema yang sudah tersedia.
  3. PUP BBSPJIKKP meninjau permintaan pelanggan. Jika permintaan dinyatakan diterima, maka akan diproses untuk perencanaan pelaksanaan uji profisiensi.
  4. Berdasarkan informasi dari survey kebutuhan atau dari permintaan pelanggan, PUP BBSPJIKKP merencanakan kegiatan uji profisiensi di tahun berjalan.
  5. Pemasaran BBSPJIKKP menawarkan kepada calon peserta mengenai skema uji profisiensi.
  6. PUP BBSPJIKKP menjelaskan secara langsung mengenai skema uji profisiensi yang akan diselenggarakan pada tahun berjalan melalui kegiatan launching.
  7. Calon peserta yang berminat melakukan pendaftaran keikutsertaan dalam skema uji profisiensi.
  8. Narahubung pendaftaran akan berkomunikasi dengan peserta uji profisiensi untuk mengkonfirmasi pendaftaran, pembuatan surat kerjasama, pembuatan tagihan biaya, hingga proses pembayaran.
  9. Narahubung pendaftaran membuat daftar rekap keikutsertaan serta status pembayarannya.
  10. Narahubung sirkulasi akan menginformasikan kepada peserta mengenai jadwal sirkulasi, tatacara pemantauan sirkuasi Objek Uji Profisiensi (OUP), serta hal-hal lainnya terkait sirkulasi OUP.
  11. Peserta melakukan kalibrasi/pengujian sesuai dengan protokol uji profisiensi ketika sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  12. Peserta segera mengirimkan hasil kalibrasi/pengujian sesuai batasan waktu yang telah ditentukan dalam protokol uji profisiensi.
  13. Tim analisa data akan melakukan analisa data dan evaluasi unjuk kerja peserta sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada perencanaan uji profisiensi.
  14. PUP BBSPJIKKP menyampaikan laporan akhir hasil uji profisiensi dan jika memungkinkan, akan menyelenggarakan seminar / pertemuan teknis.
  15. Peserta/Pelanggan memberikan umpan balik kepada PUP BBSPJIKKP mengenai pelaksanaan uji profisiensi. PUP BBSPJIKKP memberikan kesempatan kepada peserta/pelanggan untuk mengajukan complain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan.
  16. PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan.

 

PROSEDUR KELUHAN DAN BANDING

Berdasarkan prosedur layanan uji profisiensi di BBSPJIKKP, peserta/pelanggan diberikan kesempatan untuk mengajukan complain, aduan, atau banding terkait hasil uji profisiensi yang telah dilaksanakan. PUP BBSPJIKKP akan merespon semua umpan balik, complain, aduan, ataupun banding dengan tetap menjunjung tinggi asas ketidakberpihakan dan untuk mendapatkan kepuasan pelanggan. Untuk konsistensi dalam pelaksanaan penanganan keluhan dan penanganan banding maka PUP BBSPJIKKP menetapkan SOP terkait.

 

Berikut ini merupakan SOP yang digunakan:

  1. SOP Penanganan Keluhan (unduh: klik di sini)
  2. SOP Penanganan Banding (unduh: klik di sini)

Keluhan dan banding bagian dari pengaduan masyarakat. BBSPJIKKP menerima pengaduan masyarakat dengan cara:

  1. Datang langsung ke Sekretariat Pelayanan Informasi Publik.
  2. Melalui fasilitas yang disediakan untuk pengaduan : telepon, e-mail, atau WhatsApp.

Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166

Telp: +62 274 512929
E-mail: bbkkp_jogja@yahoo.com
WhatsApp: +62 811-2827-821 
Untuk pengaduan secara online,  silahkan klik di sini 

Berbekal pengalaman mengelola kegiatan uji profisiensi kalibrasi sejak tahun 2021 serta tugas pokok dan fungsi lembaga, maka BBSPJIKKP kembali membuka layanan uji profisiensi pada tahun 2025. Dalam operasionalnya, PUP BBSPJIKKP telah menerapkan persyaratan kompetensi sesuai ISO/IEC 17043:2024.

Alhamdulillah, PUP BBSPJIKKP telah terakreditasi KAN sejak 20 Maret 2024 berdasarkan ISO/IEC 17043:2024 untuk ruang lingkup: termometer gelas, oven, autoclave, timbangan, labu ukur, pipet ukur, pipet volume, stopwatch, dan thickness gauge.

Pelaksanaan uji profisiensi merupakan salah satu persyaratan dalam pemastian keabsahan hasil pada laboratorium, dengan tujuan:

  1. Sebagai bukti pelaksanaan SNI ISO/IEC 17025:2017 klausul 7.7.2. dan Kebijakan KAN U-08 revisi: 1 (2022).
  2. Sebagai evaluasi kinerja laboratorium dalam layanan kalibrasi sesuai skema yang diikuti.
  3. Sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap laboratorium.

Besar harapan kami, bahwa kebutuhan Anda dapat terpenuhi dengan mengikuti skema yang telah kami sediakan. Selamat mengikuti uji profisiensi kalibrasi di tahun 2025 ini.

  1. Peserta membuka website BBSPJIKKP pada halaman "Layanan Uji Profisiensi" atau menghubungi narahubung melalui surat / email / WA untuk mendapatkan informasi seputar pendaftaran.
  2. Peserta mempelajari informasi penyelenggaraaan kegiatan uji profisiensi tahun 2025 melalui proposal uji profisiensi.
  3. Peserta melakukan pendaftaran melalui "TAUTAN TERKAIT UP KALIBRASI BBSPJIKKP TAHUN 2025" pada halaman website yang sesuai.
  4. Peserta menyelesaikan pendaftaran pada tautan tersebut.
  5. PUP BBSPJIKKP menelaah pendaftaran peserta apakah dapat diterima / perlu dilakukan perubahan / ditolak.
  6. Jika pendaftaran diterima, peserta akan mendapatkankan formulir F-7.1-1-1 rev. 1/0 yang telah terisi dengan informasi pendaftarannya melalui email untuk disahkan. Pengesahan dapat dilakukan secara manual (tanda tangan dan stempel) atau secara elektronik, lalu dipindai dalam format .pdf
  7. Peserta mengunggah file .pdf formulir F-7.1-1-1 rev. 1/0 yang telah disahkan pada tautan yang dikirimkan melalui email.
  8. Peserta akan dihubungi PUP BBSPJIKKP untuk penyelesaian administrasi.
  9. Apabila peserta hendak melakukan perubahan keikutsertaan uji profisiensi, maka wajib menghubungi narahubung untuk mendapatkan instruksi selanjutnya.
  10. Peserta menyelesaikan urusan administrasi.
  11. Peserta mendapatkan informasi waktu pelaksanaan / jadwal sirkulasi.

Pendaftaran Uji Profisiensi Kalibrasi

  • Silahkan Lihat Layanan 2025

Operasional Uji Profisiensi Kalibrasi

  1. Folder Download Protokol UP Kalibrasi
  2. Laporan Peserta untuk Sirkulasi Artefak UP
  3. Pemantauan Status Sirkulasi UP
  4. Upload Pelaporan Hasil UP oleh Peserta
    1. Termometer Gelas
    2. Termometer Digital Loop 1
    3. Termometer Radiasi
    4. Thermohygrometer
    5. Oven
    6. Autoclave
    7. Timbangan Elektronik Loop 1
    8. Anak Timbangan
    9. Pipet Volume
    10. Pipet Ukur
    11. Labu Ukur - 1
    12. Labu Ukur - 2
    13. Buret
    14. Gelas Ukur
    15. Pressure Gauge Hidrolik
    16. Vaccum Gauge
    17. Mistar Baja
    18. Digital Caliper
    19. Digital Outside Micrometer
    20. Stopwatch Digital - 1
    21. Stopwatch Digital - 2
    22. Spektrofotometer UV-Vis
    23. Turbidimeter
    24. Termometer Digital Loop 2
    25. Timbangan Elektronik Loop 2
    26. Vaccum Gauge (Sirkulasi Ulang)

Survei Kebutuhan / Usulan Skema Uji Profisiensi Kalibrasi

  1. Survei Kebutuhan UP Kalibrasi
  • Nama Penyelenggara: Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  • Alamat Surat: Jalan Sokonandi No. 9 Yogyakarta 55166
  • Alamat Email: bbkkp_jogja@yahoo.com; pupbbkkp@gmail.com
  • Nomor Telepon: (0274) 512929; 563939
  • Narahubung Pendaftaran: Sekar (HP. +62-819-3117-5338)
  • Narahubung Distribusi: tim narahubung melalui WhatsApp dengan link https://s.id/CP-PUP

Berikut ini perkiraan pelaksanaan skema uji profisiensi kalibrasi di tahun 2025

 

Informasi Website BBSPJIKKP - status pelaksanaan skema UP Kalibrasi : Info Web-2025