Sertifikasi
LSPr BBSPJIKKP JPA

Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKKP JPA (LSPr BBSPJIKKP JPA) adalah lembaga independen di lingkungan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP), Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian, yang melayani dan menangani kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI atau Standar lain yang diacu/diakui.
SERTIFIKASI PRODUK
Proses pemberian sertifikat produk kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu yang konsisten sesuai standar yang diacu dan diakui.
SERTIFIKAT PRODUK
Dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk menyatakan bahwa suatu perusahaan/produsen telah berhak memakai tanda SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui pada produk tertentu yang dihasilkan.
Ruang lingkup LSPr BBSPJIKKP JPA:
| A. | KELOMPOK PRODUK: PERALATAN PERLINDUNGAN NON MEDIS | |
| Sub Kelompok Produk: Pelindung kaki | ||
| 1. | SNI 8877:2023 | Alat pelindung diri - Sepatu Pengaman |
| B. | KELOMPOK PRODUK: PERTANIAN DAN PERKEBUNAN | |
| Sub Kelompok Produk: Hasil pertanian dan perkebunan | ||
| 2. | SNI 2907:2008 | Biji kopi |
| C. | KELOMPOK PRODUK: PRODUK TANAMAN DAN TURUNANNYA | |
| Sub Kelompok Produk: Gula, produk gula, pati | ||
| 3. | SNI 3140.3:2010/amd1:2011 | Gula kristal - Bagian 3: Putih |
| D. | KELOMPOK PRODUK: PRODUK PANGAN DAN LAINNYA | |
| Sub Kelompok Produk: Minuman | ||
| 4. | SNI 3553:2015 | Air minum dalam kemasan: Air mineral |
| SNI 3553:2023 | Air minum dalam kemasan: Air mineral | |
| 5. | SNI 6241:2015 | Air minum dalam kemasan: Air demineral |
| SNI 6241:2023 | Air minum dalam kemasan: Air demineral | |
| 6. | SNI 6241:2015 | Air minum pH tinggi |
| E. | KELOMPOK PRODUK: BAHAN DAN PRODUK KIMIA | |
| Sub Kelompok Produk: Bijih plastik | ||
| 7. | SNI 594:2022 | Polipropilena (PP) |
| 8. | SNI 8432:2022 | Polipropilena kopolimer impak untuk komponen otomotif |
| 9. | SNI 7808:2022 | Polietilena (PE) |
| 10. | SNI 8887:2022 | Polietilena massa jenis tinggi dengan klasifikasi PE 100 untuk aplikasi pipa penyaluran bahan bakar gas |
| 11. | SNI 7593:2010 | Polietilena massa jenis tinggi (high density polyethylene/HDPE) untuk bahan baku pipa air minum |
| 12. | SNI 59:2017 | Resin polivinil klorida (PVC) |
| F. | KELOMPOK PRODUK: PRODUK KARET DAN PLASTIK | |
| Sub Kelompok Produk: Karet / SIR | ||
| 13. | SNI 1903:2017 | Karet alam – Spesifikasi teknis Standard Indonesian Rubber (SIR) |
| 14. | SNI 06-0001-1987 | Karet konvensional |
| Sub Kelompok Produk: Produk berbahan dasar karet | ||
| 15 | SNI 0098:2012 | Ban mobil penumpang |
| SNI 0098:2019 | Ban mobil penumpang | |
| 16. | SNI 0099:2012 | Ban truk dan bus |
| SNI 0099:2019 | Ban truk dan bus | |
| 17 | SNI 0100:2012 | Ban truk ringan |
| SNI 0100:2019 | Ban truk ringan | |
| 18. | SNI 0101:2012 | Ban sepeda motor |
| SNI 0101:2019 | Ban sepeda motor | |
| 19. | SNI 6700:2012 | Ban dalam kendaraan bermotor |
| 20. | SNI 3768:2013 | Ban vulkanisir |
| Sub Kelompok Produk: Pipa/selang | ||
| 21. | SNI 8022:2022 | Selang Termoplastik elastometer untuk kompor gas LPG |
| 22. | SNI 7213:2014 | Selang karet untuk kompor gas LPG |
| Sub Kelompok Produk: Tangki air | ||
| 23. | SNI 7276:2014 | Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE) |
| SNI 7276:2020 | Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE) | |
| Sub Kelompok Produk: Produk karet dan plastik lainnya | ||
| 24. | SNI 0778:2017 | Rol karet pengupas gabah |
| SNI 1843:2008/amd1:2011 | Rol karet pengupas gabah | |
| 25. | SNI 7655:2010 | Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG |
| 26. | SNI 0778:2017 | Sol karet cetak |
| 27. | SNI 12-1000-1989 | Karpet karet |
| 28. | SNI 06-3568-2006 | Vulkanisat karet bantalan dermaga |
| 29. | SNI 3967:2013 | Bantalan karet (elastomer) untuk perletakan jembatan |
| 30. | SNI 7582:2010 | Terpal plastik untuk biji- bijian produk pertanian |
| 31. | SNI 19-0057-1998 | Karung tenun plastik poliolefin |
| 32. | SNI 19-4957-1998 | Karung tenun poliolefin ukuran jumbo (karung kontainer) |
| 33. | SNI ISO 23560:2011 | Karung tenun polipropilena (PP) untuk kemasan bahan pangan curah |
| 34. | SNI 9243:2023 | Karung tenun plastik polipropilena (PP) block bottom single ply untuk kemasan semen |
| 35. | SNI 9186:2023 | Panel Insulasi Rigid Polyisocyanurate (PIR) |
| G. | KELOMPOK PRODUK: PERALATAN RUMAH TANGGA, OLAHRAGA, DAN HIBURAN | |
| Sub Kelompok Produk: Peralatan rumah tangga, olahraga, dan hiburan lainnya | ||
| 36. | SNI 12-1848-2006 | Sepatu bot PVC |
| 37. | SNI 12-1548-1989 | Sepatu bot PVC cetak tahan minyak dan lemak |
| 38. | SNI 1547-2017 | Sepatu bot PVC tahan kimia |
| 39. | SNI 2942.1:2009 | Sepatu - Kulit sistem lem - Bagian 1: Wanita |
| 40. | SNI 2942.2:2009 | Sepatu - Kulit sistem lem - Bagian 2: Pria |
| 41. | SNI 12 - 7074 – 2005 | Sandal plastik PVC |
| 42. | SNI 12 - 7075 – 2005 | Sepatu olah raga dengan sol cetak sistem lem |
| 43. | SNI 12 - 0171 – 2005 | Sepatu kanvas untuk olahraga dengan sol karet cetak sistem vulkanisasi |
| 44. | SNI 12 – 0172 – 2005 | Sepatu kanvas untuk umum |
| 45. | SNI ISO 4643:2012 | Alas kaki plastik sistem cetak - Sepatu bot poli(vinil klorida) dengan lapis atau tanpa lapis untuk keperluan industri secara umum - Spesifikasi |
| 46. | SNI 4953:2011 | Kulit Jaket Domba Kambing |
| 47. | SNI 12-6690-2022 | Ukuran Jaket Kulit untuk wanita Dewasa |
| 48. | SNI 12-0653-1998 | Ukuran Jaket Kulit untuk Pria Dewasa |
- Unduh Form Aplikasi Sertifikasi Produk
- Unduh Form Tambahan - Permohonan SPPT SNI Luar Negeri
- Hak dan Kewajiban Klien LSPr
- Tata cara penggunaan logo lisensi sertifikat dan SPPT SNI
- Prosedur Audit dan Evaluasi
- Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
- Ruang Lingkup Yang telah terakreditasi KAN
- Data Klien LSPr BBSPJIKKP JPA
Untuk memperoleh informasi terkait data klien, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini. - Skema Sertifikasi Produk
Untuk memperoleh informasi Skema Sertifikasi Produk sesuai ruang lingkup, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini.
LSSM BBSPJIKKP YOQA

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu BBSPJIKKP YOQA (LSSM BBSPJIKKP YOQA) telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak 12 Januari 1996. Ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen mutu :
- Industri kulit dan produk kulit
- Produk karet dan plastik
- Makanan, minuman dan tembakau
- Kimia, produk kimia dan serat
- Tekstil dan produk tekstil
LSSM BBSPJIKKP YOQA memberikan layanan terbaik Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015. Dengan dukungan Sumber Daya Manusia yang berpengalaman dan berdedikasi akan menjadikan perusahaan anda ke arah pencapaian konsistensi sistem mutu dan kepercayaan konsumen. Kepercayaan merupakan akar loyalitas, dan keloyalan konsumen merupakan aset perusahaan anda yang tak tertandingi.
- Unduh Form Aplikasi Sertifikasi SMM
- Hak dan Kewajiban Klien LSSM
- Tata cara penggunaan tanda sertifikasi SMM
- Prosedur Audit dan Evaluasi
- Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
- Data Klien LSSM BBSPJIKKP YOQA
Untuk memperoleh informasi terkait data klien, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini.
LSSML BBSPJIKKP JECA

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan BBSPJIKKP JECA (LSSML BBSPJIKKP JECA) melaksanakan kegiatan sertifikasi ISO 14001:2015 dan telah terakreditasi oleh KAN. Ruang lingkup sertifikasi:
- Industri kulit dan produk kulit
- Produk karet dan plastik
- Makanan, minuman dan tembakau
- Kimia, produk kimia dan serat
LSSML BBSPJIKKP JECA memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dalam hal Sertifikasi Manajemen Lingkungan yang konsisten terhadap standar sistem manajemen lingkungan SNI ISO 14001:2015. Sumber Daya Manusia LSSML BBSPJIKKP JECA memiliki pengetahuan dan kompeten dibidang sistem manajemen lingkungan, standar, keteknikan serta ilmu lingkungan.
- Unduh Form Aplikasi Sertifikasi SML
- Hak dan Kewajiban Klien LSSML
- Tata cara penggunaan tanda sertifikasi SML
- Prosedur Audit dan Evaluasi
- Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
- Data Klien LSSML BBSPJIKKP JECA
Untuk memperoleh informasi terkait data klien, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini.
LSIH BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKKP (LSIH BBSPJIKKP) ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3064 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Industri Hijau adalah salah satu upaya optimalisasi penggunaan sumber daya oleh perusahaan industri agar proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKKP mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH). LSIH BBSPJIKKP didukung oleh 4 auditor dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya. Ruang lingkup sertifikasi industri hijau:
- Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau berdasarkan Permenperin Nomor 39 Tahun 2018
- Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Persyaratan Teknis, meliputi:
- Bahan baku;
- Bahan penolong;
- Bahan kimia kulit; (untuk SIH 15112.1:2019)
- Energi;
- Air;
- Proses produksi;
- Produk;
- Produk kulit jadi; (untuk SIH 15112.1:2019)
- Kemasan; (untuk SIH 22220.1:2020 dan SIH 11050.1:2020)
- Limbah; dan
- Emisi gas rumah kaca.
- Persyaratan Manajemen, meliputi:
- Kebijakan dan organisasi;
- Perencanaan strategis;
- Pelaksanaan dan pemantauan;
- Tinjauan manajemen;
- Tanggung jawab sosial perusahaan; dan
- Ketenagakerjaan.
- Persyaratan dokumen untuk sertifikasi Industri Hijau, meliputi:
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Perusahaan;
- Salinan NPWP;
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
- Daftar Isian Profil Perusahaan;
- Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
- Neraca massa;
- Neraca energi;
- Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
- Salinan dokumen SOP;
- Salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
- Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan penerapan Industri Hijau; dan
- Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Persyaratan Teknis, meliputi:
- Unduh Form Aplikasi Sertifikasi Industri Hijau
- Hak dan Kewajiban Klien LSIH
- Tata cara penggunaan tanda sertifikasi Industri Hijau
- Prosedur Audit dan Evaluasi
- Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
- Data Klien LSIH BBSPJIKKP
Untuk memperoleh informasi terkait data klien, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini.
LSSMK3 BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja BBSPJIKKP (LSSMK3 BBSPJIKKP) telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan masa berlaku sertifikat akreditasi mulai 2 Januari 2025 sampai dengan 22 Juni 2029 dengan ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen K3:
- Karet
- Produk Plastik
- Unduh Form Aplikasi Sertifikasi SMK3
- Hak dan Kewajiban Klien LSSMK3
- Tata cara penggunaan tanda sertifikasi SMK3
- Prosedur Audit dan Evaluasi
- Prosedur Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pengurangan/Perluasan, Pembekuan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikasi
- Data Klien LSSMK3 BBSPJIKKP YOK3
Untuk memperoleh informasi terkait data klien, silakan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi. Form permohonan informasi dapat diunduh di sini.
LSP BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) merupakan lembaga dibawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik, Kementerian Perindustrian, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian serta Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 78 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi Kulit, Karet dan Plastik 4.0 .
LSP BBSPJIKKP merupakan LSP Pihak Kedua (LSP-P2), yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang kulit, karet dan plastik, bidang jaminan produk halal serta transformasi industri 4.0. LSP BBSPJIKKP tidak memihak dan bertanggung jawab atas keputusan yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, penolakan, pencabutan dan pemulihan setelah pembekuan sertifikasi, dibawah pengawasan Kepala BBPJIKKP.
VISI
- Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdepan dan unggul dalam pelayanan, independen dan terpercaya baik skala nasional maupun internasional.
MISI
- Melaksanakan sertifikasi secara profesional dan terpercaya.
- Memberikan pengakuan dan keberterimaan atas sertifikasi yang dilakukan secara konsisten dan obyektif.
KEBIJAKAN MUTU
Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) menyatakan :
- Pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- Menjamin pengelolaan konflik kepentingan yang mungkin ada secara rasional.
- Memastikan objektifitas dalam kegiatan sertifikasi demi mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Nomor Lisensi BNSP
LSP BBSPJIKKP telah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP dengan nomor BNSP-LSP-2329-ID masa berlaku sampai dengan 4 Agustus 2028.
Ruang Lingkup Lisensi (Bidang Keahlian/Skema)
Industri saat ini dituntut bergerak cepat menuju era smart manufacturing dan digitalisasi proses. Namun, banyak perusahaan yang masih kesulitan merumuskan strategi, menjalankan pilot project, hingga mengevaluasi dampak nyata dari penerapan Industri 4.0. Dengan sertifikasi Manajer Transformasi Industri 4.0, perusahaan memiliki jaminan bahwa SDM yang memimpin perubahan benar-benar kompeten dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi transformasi digital.
a. Kemasan / Paket Kompetensi
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | C.29TDI01.001.1 | Merumuskan Aspirasi Transformasi Industri 4.0 |
| 2 | C.29TDI01.002.1 | Merumuskan Peluang Penerapan Transformasi Industri 4.0 |
| 3 | C.29TDI01.003.1 | Merencanakan Transformasi Industri 4.0 |
| 4 | C.29TDI01.004.1 | Melakukan Pilot Project Industri 4.0 |
| 5 | C.29TDI01.005.1 | Mengevaluasi Implementasi Solusi Transformasi Teknologi Industri 4.0 |
| 6 | C.29TDI01.006.1 | Mengevaluasi Dampak Penerapan Transformasi Industri 4.0 |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek manajer transformasi industri 4.0 yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
c. Syarat Pendaftaran
- Foto copy sertifikat pelatihan manajer transformasi industri 4.0 yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
- Foto copy KTP
- Biodata
- Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Manajer Transformasi Industri 4.0 sebesar Rp7,500,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Mesin dryer adalah titik kritis dalam produksi kulit, karet, dan plastik—kesalahan pengoperasian bisa berakibat pada kerugian bahan baku, efisiensi rendah, bahkan kecelakaan kerja. Sertifikasi ini memastikan operator tidak hanya mahir menjalankan mesin dryer, tetapi juga disiplin dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
a. Kemasan / Paket Kompetensi
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | C.239310.002.01 | Melakukan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | C.22TSR01.033.01 | Mengoperasikan Unit Dryer |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
c. Syarat Pendaftaran
- Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
- Foto copy KTP
- Biodata
- Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Pengoperasian Mesin Dryer sebesar Rp600,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Karet remah adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Mutu produk sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dalam mengoordinasikan proses basah dan proses kering.
Sertifikasi ini menjawab kebutuhan industri agar memiliki manajer produksi yang mampu menjaga kualitas bahan baku, efisiensi proses, serta keberterimaan produk di pasar global
a. Kemasan / Paket Kompetensi
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | C.22TSR01.021.01 | Mengoordinasikan Kegiatan Produksi |
| 2 | C.22TSR01.022.01 | Menentukan Komposisi Bahan Baku yang Digunakan |
| 3 | C.22TSR01.023.01 | Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Basah |
| 4 | C.22TSR01.030.01 | Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Kering |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
c. Syarat Pendaftaran
- Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
- Foto copy KTP
- Biodata
- Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah sebesar Rp7.000,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peran ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahan, proses, hingga produk akhir sesuai standar halal
Sertifikasi ini memberi pengakuan resmi bahwa penyelia halal memiliki kompetensi dalam menyusun dokumen SJPH, mengawasi bahan, dan melakukan audit internal.
a. Kemasan / Paket Kompetensi
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | M.74PHI00.001.2 | Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya |
| 2 | M.74PHI00.002.2 | Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya |
| 3 | M.74PHI00.003.2 | Mengawasi Bahan, Proses dan Produk Halal |
| 4 | M.74PHI00.004.2 | Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal |
| 5 | M.74PHI00.005.2 | Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) |
| 6 | M.74PHI00.006.2 | Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut hasil Audit Internal |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Beragama Islam
- Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
c. Syarat Pendaftaran
- Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
- Salinan ijazah paling rendah SMA/Sederajat
- Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
- Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Penyelia Halal sebesar Rp1.800,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Seiring meningkatnya produk halal global, kebutuhan auditor halal yang independen dan kompeten terus bertambah. Auditor halal berperan vital dalam memeriksa dan melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap SJPH
Sertifikasi ini memastikan auditor halal mampu melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan sesuai regulasi BPJPH serta standar internasional.
a. Kemasan / Paket Kompetensi
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | M.74AHI00.001.1 | Melakukan Perispan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
| 2 | M.74AHI00.002.1 | Melakukan Prapemeriksaaan Bahan dan Produk Halal |
| 3 | M.74AHI00.003.1 | Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
| 4 | M.74AHI00.004.1 | Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal |
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi.
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
c. Syarat Pendaftaran
- Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
- Salinan ijazah paling rendah S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan dan gizi
- Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
- Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah
d. Biaya
Biaya sertifikasi untuk skema Auditor Halal sebesar Rp3.500,000,00
e. Pendaftaran
Download file F.APL.01
Download file F.APL.02
Alur Proses Sertifikasi
Kontak Resmi
Haris Nur Salam (Manajer Sertifikasi)
HP: 085292280494
