Sertifikasi

LSPr BBSPJIKKP JPA

Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKKP JPA (LSPr BBSPJIKKP JPA) adalah lembaga independen di lingkungan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP), Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian, yang melayani dan menangani kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI atau Standar lain yang diacu/diakui.

 

SERTIFIKASI PRODUK
Proses pemberian sertifikat produk kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu yang konsisten sesuai standar yang diacu dan diakui.

 

SERTIFIKAT PRODUK
Dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk menyatakan bahwa suatu perusahaan/produsen telah berhak memakai tanda SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui pada produk tertentu yang dihasilkan.

 

Ruang lingkup LSPr BBSPJIKKP JPA:

A. KELOMPOK PRODUK: PERALATAN PERLINDUNGAN NON MEDIS
Sub Kelompok Produk: Pelindung kaki
1. SNI 8877:2023 Alat pelindung diri - Sepatu Pengaman 
B. KELOMPOK PRODUK: PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Sub Kelompok Produk: Hasil pertanian dan perkebunan
2. SNI 2907:2008 Biji kopi
C. KELOMPOK PRODUK: PRODUK TANAMAN DAN TURUNANNYA
Sub Kelompok Produk: Gula, produk gula, pati
3. SNI 3140.3:2010/amd1:2011 Gula kristal - Bagian 3: Putih
D. KELOMPOK PRODUK: PRODUK PANGAN DAN LAINNYA
Sub Kelompok Produk: Minuman
4. SNI 3553:2015 Air minum dalam kemasan: Air mineral
  SNI 3553:2023 Air minum dalam kemasan: Air mineral
5. SNI 6241:2015 Air minum dalam kemasan: Air demineral
  SNI 6241:2023 Air minum dalam kemasan: Air demineral
6. SNI 6241:2015 Air minum pH tinggi
E. KELOMPOK PRODUK: BAHAN DAN PRODUK KIMIA
Sub Kelompok Produk: Bijih plastik
7. SNI 594:2022 Polipropilena (PP)
8. SNI 8432:2022 Polipropilena kopolimer impak untuk komponen otomotif
9. SNI 7808:2022 Polietilena (PE)
10. SNI 8887:2022 Polietilena massa jenis tinggi dengan klasifikasi PE 100 untuk aplikasi pipa penyaluran bahan bakar gas
11. SNI 7593:2010 Polietilena massa jenis tinggi (high density polyethylene/HDPE) untuk bahan baku pipa air minum
12. SNI 59:2017 Resin polivinil klorida (PVC)
F. KELOMPOK PRODUK: PRODUK KARET DAN PLASTIK
Sub Kelompok Produk: Karet / SIR
13. SNI 1903:2017 Karet alam – Spesifikasi teknis Standard Indonesian Rubber (SIR)
14. SNI 06-0001-1987 Karet konvensional
Sub Kelompok Produk: Produk berbahan dasar karet
15 SNI 0098:2012 Ban mobil penumpang
  SNI 0098:2019 Ban mobil penumpang
16. SNI 0099:2012 Ban truk dan bus
  SNI 0099:2019 Ban truk dan bus
17 SNI 0100:2012 Ban truk ringan
  SNI 0100:2019 Ban truk ringan
18. SNI 0101:2012 Ban sepeda motor
  SNI 0101:2019 Ban sepeda motor
19. SNI 6700:2012 Ban dalam kendaraan bermotor
20. SNI 3768:2013 Ban vulkanisir
Sub Kelompok Produk: Pipa/selang
21. SNI 8022:2022 Selang Termoplastik elastometer untuk kompor gas LPG
22. SNI 7213:2014 Selang karet untuk kompor gas LPG
Sub Kelompok Produk: Tangki air
23. SNI 7276:2014 Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE)
  SNI 7276:2020 Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE)
Sub Kelompok Produk: Produk karet dan plastik lainnya
24. SNI 0778:2017 Rol karet pengupas gabah
  SNI 1843:2008/amd1:2011 Rol karet pengupas gabah
25. SNI 7655:2010 Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG
26. SNI 0778:2017 Sol karet cetak
27. SNI 12-1000-1989 Karpet karet
28. SNI 06-3568-2006 Vulkanisat karet bantalan dermaga
29. SNI 3967:2013 Bantalan karet (elastomer) untuk perletakan jembatan
30. SNI 7582:2010 Terpal plastik untuk biji- bijian produk pertanian
31. SNI 19-0057-1998 Karung tenun plastik poliolefin
32. SNI 19-4957-1998 Karung tenun poliolefin ukuran jumbo (karung kontainer)
33. SNI ISO 23560:2011 Karung tenun polipropilena (PP) untuk kemasan bahan pangan curah
34. SNI 9243:2023 Karung tenun plastik polipropilena (PP) block bottom single ply untuk kemasan semen
35. SNI 9186:2023 Panel Insulasi Rigid Polyisocyanurate (PIR)
G. KELOMPOK PRODUK: PERALATAN RUMAH TANGGA, OLAHRAGA, DAN HIBURAN
Sub Kelompok Produk: Peralatan rumah tangga, olahraga, dan hiburan lainnya
36. SNI 12-1848-2006 Sepatu bot PVC
37. SNI 12-1548-1989 Sepatu bot PVC cetak tahan minyak dan lemak
38. SNI 1547-2017 Sepatu bot PVC tahan kimia
39. SNI 2942.1:2009 Sepatu - Kulit sistem lem - Bagian 1: Wanita
40. SNI 2942.2:2009 Sepatu - Kulit sistem lem - Bagian 2: Pria
41. SNI 12 - 7074 – 2005 Sandal plastik PVC
42. SNI 12 - 7075 – 2005 Sepatu olah raga dengan sol cetak sistem lem
43. SNI 12 - 0171 – 2005 Sepatu kanvas untuk olahraga dengan sol karet cetak sistem vulkanisasi
44. SNI 12 – 0172 – 2005 Sepatu kanvas untuk umum
45. SNI ISO 4643:2012 Alas kaki plastik sistem cetak - Sepatu bot poli(vinil klorida) dengan lapis atau tanpa lapis untuk keperluan industri secara umum - Spesifikasi
46. SNI 4953:2011 Kulit Jaket Domba Kambing
47. SNI 12-6690-2022 Ukuran Jaket Kulit untuk wanita Dewasa
48. SNI 12-0653-1998 Ukuran Jaket Kulit untuk Pria Dewasa

LSSM BBSPJIKKP YOQA

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu BBSPJIKKP YOQA (LSSM BBSPJIKKP YOQA) telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak 12 Januari 1996. Ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen mutu :

  1. Industri kulit dan produk kulit
  2. Produk karet dan plastik
  3. Makanan, minuman dan tembakau
  4. Kimia, produk kimia dan serat
  5. Tekstil dan produk tekstil

LSSM BBSPJIKKP YOQA memberikan layanan terbaik Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015. Dengan dukungan Sumber Daya Manusia yang berpengalaman dan berdedikasi akan menjadikan perusahaan anda ke arah pencapaian konsistensi sistem mutu dan kepercayaan konsumen. Kepercayaan merupakan akar loyalitas, dan keloyalan konsumen merupakan aset perusahaan anda yang tak tertandingi.

LSSML BBSPJIKKP JECA

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan BBSPJIKKP JECA (LSSML BBSPJIKKP JECA) melaksanakan kegiatan sertifikasi ISO 14001:2015 dan telah terakreditasi oleh KAN. Ruang lingkup sertifikasi:

  1. Industri kulit dan produk kulit
  2. Produk karet dan plastik
  3. Makanan, minuman dan tembakau
  4. Kimia, produk kimia dan serat

LSSML BBSPJIKKP JECA memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dalam hal Sertifikasi Manajemen Lingkungan yang konsisten terhadap standar sistem manajemen lingkungan SNI ISO 14001:2015. Sumber Daya Manusia LSSML BBSPJIKKP JECA memiliki pengetahuan dan kompeten dibidang sistem manajemen lingkungan, standar, keteknikan serta ilmu lingkungan.

LSIH BBSPJIKKP 

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKKP (LSIH BBSPJIKKP) ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3064 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Industri Hijau adalah salah satu upaya optimalisasi penggunaan sumber daya oleh perusahaan industri agar proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKKP mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH). LSIH BBSPJIKKP didukung oleh 4 auditor dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya. Ruang lingkup sertifikasi industri hijau:

1. SIH 22123.1:2021 : Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
2. SIH 22121.1:2021 : Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet
3. SIH 20115.1:2021 : Standar Industri Hijau untuk Industri Oleokimia Dasar bersumber Minyak Nabati
4. SIH 22220.1:2020 : Standar Industri Hijau untuk Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
5. SIH 11050.1:2020 : Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral
6. SIH 15112.1:2019 : Standar Industri Hijau untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing

LSSMK3 BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja BBSPJIKKP (LSSMK3 BBSPJIKKP) telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan masa berlaku sertifikat akreditasi mulai 2 Januari 2025 sampai dengan 22 Juni 2029 dengan ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen K3:

  1. Karet
  2. Produk Plastik

 

LSP BBSPJIKKP

Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) merupakan lembaga dibawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik, Kementerian Perindustrian, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian serta Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 78 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi Kulit, Karet dan Plastik 4.0 .

 

LSP BBSPJIKKP merupakan LSP Pihak Kedua (LSP-P2), yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang kulit, karet dan plastik, bidang jaminan produk halal serta transformasi industri 4.0. LSP BBSPJIKKP tidak memihak dan bertanggung jawab atas keputusan yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, penolakan, pencabutan dan pemulihan setelah pembekuan sertifikasi, dibawah pengawasan Kepala BBPJIKKP.

 

VISI

  • Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdepan dan unggul dalam pelayanan, independen dan terpercaya baik skala nasional maupun internasional.

MISI

  • Melaksanakan sertifikasi secara profesional dan terpercaya.
  • Memberikan pengakuan dan keberterimaan atas sertifikasi yang dilakukan secara konsisten dan obyektif.

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (LSP BBSPJIKKP) menyatakan :

  • Pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
  • Menjamin pengelolaan konflik kepentingan yang mungkin ada secara rasional.
  • Memastikan objektifitas dalam kegiatan sertifikasi demi mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan.

Nomor Lisensi BNSP

LSP BBSPJIKKP telah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP dengan nomor BNSP-LSP-2329-ID masa berlaku sampai dengan 4 Agustus 2028.

 

Ruang Lingkup Lisensi (Bidang Keahlian/Skema)

Industri saat ini dituntut bergerak cepat menuju era smart manufacturing dan digitalisasi proses. Namun, banyak perusahaan yang masih kesulitan merumuskan strategi, menjalankan pilot project, hingga mengevaluasi dampak nyata dari penerapan Industri 4.0. Dengan sertifikasi Manajer Transformasi Industri 4.0, perusahaan memiliki jaminan bahwa SDM yang memimpin perubahan benar-benar kompeten dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi transformasi digital.

a. Kemasan / Paket Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 C.29TDI01.001.1 Merumuskan Aspirasi Transformasi Industri 4.0
2 C.29TDI01.002.1 Merumuskan Peluang Penerapan Transformasi Industri 4.0
3 C.29TDI01.003.1 Merencanakan Transformasi Industri 4.0
4 C.29TDI01.004.1 Melakukan Pilot Project Industri 4.0
5 C.29TDI01.005.1 Mengevaluasi Implementasi Solusi Transformasi Teknologi Industri 4.0
6 C.29TDI01.006.1 Mengevaluasi Dampak Penerapan Transformasi Industri 4.0
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek manajer transformasi industri 4.0 yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP

c. Syarat Pendaftaran
  • Foto copy sertifikat pelatihan manajer transformasi industri 4.0 yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
  • Foto copy KTP
  • Biodata
  • Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Manajer Transformasi Industri 4.0 sebesar Rp7,500,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

Mesin dryer adalah titik kritis dalam produksi kulit, karet, dan plastik—kesalahan pengoperasian bisa berakibat pada kerugian bahan baku, efisiensi rendah, bahkan kecelakaan kerja. Sertifikasi ini memastikan operator tidak hanya mahir menjalankan mesin dryer, tetapi juga disiplin dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

a. Kemasan / Paket Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 C.239310.002.01 Melakukan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 C.22TSR01.033.01 Mengoperasikan Unit Dryer
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP

c. Syarat Pendaftaran
  • Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
  • Foto copy KTP
  • Biodata
  • Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Pengoperasian Mesin Dryer sebesar Rp600,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

Karet remah adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Mutu produk sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dalam mengoordinasikan proses basah dan proses kering.

Sertifikasi ini menjawab kebutuhan industri agar memiliki manajer produksi yang mampu menjaga kualitas bahan baku, efisiensi proses, serta keberterimaan produk di pasar global

a. Kemasan / Paket Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 C.22TSR01.021.01 Mengoordinasikan Kegiatan Produksi
2 C.22TSR01.022.01 Menentukan Komposisi Bahan Baku yang Digunakan
3 C.22TSR01.023.01 Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Basah
4 C.22TSR01.030.01 Mengendalikan Pekerjaan pada Proses Kering
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Peserta pelatihan yang telah lulus program pelatihan/bimtek pengoperasioan mesin dryer yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP

c. Syarat Pendaftaran
  • Foto copy sertifikat pelatihan pengoperasian mesin dryer yang diterbikan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan / dibina oleh BBSPJIKKP
  • Foto copy KTP
  • Biodata
  • Foto ukuran 3x4 latar belakang merah 2 lembar
d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Pengoordinasian Proses Produksi Karet Remah sebesar Rp7.000,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

Perusahaan wajib menunjuk Penyelia Halal sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peran ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahan, proses, hingga produk akhir sesuai standar halal

Sertifikasi ini memberi pengakuan resmi bahwa penyelia halal memiliki kompetensi dalam menyusun dokumen SJPH, mengawasi bahan, dan melakukan audit internal.

a. Kemasan / Paket Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya
2 M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
3 M.74PHI00.003.2 Mengawasi Bahan, Proses dan Produk Halal
4 M.74PHI00.004.2 Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal
5 M.74PHI00.005.2 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
6 M.74PHI00.006.2 Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut hasil Audit Internal
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
  • Beragama Islam
  • Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
c. Syarat Pendaftaran
  • Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
  • Salinan ijazah paling rendah SMA/Sederajat
  • Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
  • Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah
d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Penyelia Halal sebesar Rp1.800,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

Seiring meningkatnya produk halal global, kebutuhan auditor halal yang independen dan kompeten terus bertambah. Auditor halal berperan vital dalam memeriksa dan melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap SJPH

Sertifikasi ini memastikan auditor halal mampu melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan sesuai regulasi BPJPH serta standar internasional.

a. Kemasan / Paket Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 M.74AHI00.001.1 Melakukan Perispan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
2 M.74AHI00.002.1 Melakukan Prapemeriksaaan Bahan dan Produk Halal
3 M.74AHI00.003.1 Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
4 M.74AHI00.004.1 Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
b. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
  • Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi.
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
c. Syarat Pendaftaran
  • Salinan KTP sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
  • Salinan ijazah paling rendah S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan dan gizi
  • Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan/dibina oleh BBSPJIKKP dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
  • Pas foto ukutan 3x4 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang merah
d. Biaya

Biaya sertifikasi untuk skema Auditor Halal sebesar Rp3.500,000,00

e. Pendaftaran

Download file F.APL.01

Download file F.APL.02

 

Alur Proses Sertifikasi

Kontak Resmi

Haris Nur Salam (Manajer Sertifikasi)

HP: 085292280494