Header Background

Tentang LPH

Mengenal Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJIKKP

LPH BBSPJIKKP

Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga menawarkan potensi pasar yang sangat luas bagi pengembangan industri halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memasarkan produk halal.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut dan program Pemerintah Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (LPH BBSPJIKKP) telah resmi memperoleh akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai LPH Pratama. Saat ini, LPH BBSPJIKKP juga sedang dalam proses akreditasi menuju LPH Utama dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional.

Logo Halal BBSPJIKKP

Struktur dan organisasi LPH BBSPJIKKP ditetapkan dalam Keputusan Kepala BBKKP No. 134 Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025. LPH BBSPJIKKP didukung oleh 17 auditor halal.