Header Background

Proses Sertifikasi Halal

Tahapan dan Prosedur Sertifikasi Halal

Proses Sertifikasi Halal

Alur Sertifikasi Halal

Gambar Proses Sertifikasi Halal

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Data Pelaku Usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Bagi pelaku usaha dengan alamat kantor dalam negeri)
  5. Lisensi Importir (Bagi importir yang mendaftar)
  6. Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
  7. Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
  8. Daftar Produk
  9. Matriks Bahan vs Produk
  10. Diagram Alir Proses Produksi
  11. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi
  12. Dokumen Pendukung Bahan (Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll)

Hak dan Kewajiban Klien LPH

1. Hak Klien Sertifikasi Halal

  1. Mendapatkan uraian rinci yang mutakhir tentang proses pemeriksaan produk halal.
  2. Mendapatkan tambahan informasi lain yang diperlukan.
  3. Klien berhak mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.

2. Kewajiban Klien Sertifikasi Halal

  1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
  2. Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
  3. Memiliki Penyelia Halal.
  4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
  5. Memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang telah dikomunikasikan oleh LS BBSPJIKKP.
  6. Memastikan bahwa produk yang diproduksi secara berkelanjutan tetap memenuhi persyaratan sertifikasi.
  7. Menyiapkan dokumen dan memberikan akses ke seluruh area, rekaman (termasuk audit internal), serta personel untuk keperluan evaluasi seperti audit dan pengujian, serta menyelesaikan keluhan.
  8. Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan.
  9. Tidak menggunakan sertifikasi secara keliru atau membuat pernyataan yang menyesatkan terkait sertifikasi produk.
  10. Jika dokumen sertifikasi diberikan kepada pihak lain, maka harus direproduksi secara lengkap atau sesuai ketentuan dalam skema sertifikasi.
  11. Mematuhi ketentuan penggunaan sertifikasi dalam media komunikasi seperti dokumen, brosur, atau iklan.
  12. Memenuhi persyaratan skema sertifikasi terkait penggunaan tanda kesesuaian dan informasi produk, termasuk pembubuhan logo halal sesuai peraturan.
  13. Mencatat seluruh pengaduan terkait pemenuhan persyaratan sertifikasi, melakukan tindakan korektif, dan mendokumentasikan tindak lanjutnya.
  14. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar yang ditetapkan.
  15. Menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan yang disalahgunakan.
  16. Bersedia dilakukan audit sewaktu-waktu atau audit khusus jika terdapat keluhan serius dari masyarakat atau lembaga berwenang.

Informasi Proses Penanganan Keluhan

1. Keluhan terhadap Lembaga

  1. Klien tersertifikasi menyampaikan keluhan secara tertulis.
  2. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menerima keluhan dari klien tersertifikasi. Keluhan administratif ditindaklanjuti oleh Ketua Tim Pengembangan Bisnis, sedangkan keluhan teknis diteruskan kepada Ketua Tim Sertifikasi.
  3. Ketua Tim Sertifikasi mengkaji jenis keluhan teknis, melakukan evaluasi terhadap kebenaran keluhan, dan menindaklanjutinya apabila terbukti benar. Tindakan korektif atau rapat dengan bagian terkait dilakukan apabila keluhan bersifat serius. Hasil tindak lanjut disampaikan kepada Ketua Tim Pengembangan Bisnis.
  4. Jika rapat yang dipimpin Ketua Tim Sertifikasi tidak dapat mengambil keputusan, Ketua Tim Sertifikasi melaporkan kepada Kepala BBSPJIKKP untuk memperoleh keputusan. Ketua Tim Pengembangan Bisnis mencatat keputusan tersebut.
  5. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menyampaikan tindak lanjut penyelesaian keluhan kepada klien tersertifikasi.
  6. Klien tersertifikasi menerima tindak lanjut penyelesaian keluhan.

2. Keluhan Pihak Lain terhadap Klien Tersertifikasi

  1. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menerima keluhan secara tertulis dari pihak lain terkait klien tersertifikasi (F-KEL-1), kemudian mencatat dan mengoordinasikannya kepada Ketua Tim Sertifikasi.
  2. Ketua Tim Sertifikasi mengkaji jenis keluhan, melakukan verifikasi dan evaluasi, serta menginformasikan keluhan tersebut secara tertulis kepada klien tersertifikasi apabila terbukti benar.
  3. Klien tersertifikasi memberikan pernyataan dan melakukan investigasi atas keluhan tersebut. Pernyataan disampaikan secara tertulis kepada pihak lain yang mengadu dan LS BBSPJIKKP.
  4. Jika pihak lain tidak puas, Kepala BBSPJIKKP mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan keluhan. Kepala Bagian Tata Usaha mencatat keputusan rapat tersebut.
  5. Kepala BBSPJIKKP meminta Ketua Tim Pengembangan Bisnis untuk menyampaikan keputusan kepada pihak lain dan klien tersertifikasi.
  6. Ketua Tim Pengembangan Bisnis menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak lain dan klien tersertifikasi.

Daftar Audit Halal