LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU BALAI BESAR KULIT, KARET DAN PLASTIK

Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa perindustrian diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta industri hijau. Industri hijau didefinisikan sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sheingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian alam. Untuk mendapatkan sertifikat industri hijau maka industri harus mendapatkan pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH).

Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) menetapkan 14 (empat belas) LSIH salah satunya adalah LSIH Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (LSIH BBKKP). Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBKKP yang beralamat di Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta 55166 mempunyai ruang lingkup karet remah/crumb rubber, pengasapan karet (RSS), susu bubuk, ubin keramik, pulp dan pulp terintegrasi kertas, tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemasaran di 081392044420.