Lab Lingkungan BBKKP menjadi Laboratorium Rujukan dari BLH Yogyakarta untuk Pengujian Limbah Industri

Laboratorium Uji Lingkungan (LUKKAL) Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik diaudit oleh Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta pada Rabu, 13 September 2017. Tujuan dari audit ini adalah untuk melihat kesesuaian antara penerapan di laboratorium dengan persyaratan ISO 17025, peraturan terkait, serta pedoman teknis yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional tentang laboratorium lingkungan. Audit yang dilakukan meliputi audit dokumen laboratorium dan unjuk kerja laboratorium.

Laboratorium Uji Lingkungan BBKKP direkomendasikan oleh BLH Yogyakarta untuk melakukan pengujian limbah sesuai dengan Perda DIY Nomor 7 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan. Adapun ruang lingkup laboratorium yang telah terakreditasi oleh KAN meliputi uji : BOD, COD, Sulfida Spektrofotometri, Sulfida Iodometri, TSS, Amonia, TDS, pH, Minyak/Lemak, Besi, Mangan, Tembaga, Seng, Timbal, Kadmium, Krom Total, Nikel untuk air bersih, air sungai dan air limbah.

Tim audit yang dipimpin oleh Bledug Bernanti diterima oleh Plt. Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi, Syakir Hasyimi dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengujian, Indriyana Prastiwi Hariyani dan segenap petugas laboratorium.

Pada saat penutupan audit, disampaikan bahwa Laboratorium Uji Lingkungan BBKKP telah menerapkan sistem manajemen laboratorium sesuai ISO 17025 dan dapat direkomendasikan untuk bisa menguji air dan air limbah sesuai kemampuan laboratorium uji.