• Telepon: +62 (274) 512-929
  • Surel: bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
BBKKP Logo
  • English Indonesia
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Stuktur Organisasi
    • Profil Singkat Pejabat
    • Sumber Daya
      • Sumber Daya Manusia
      • Sarana Pelayanan Industri
      • Sarana Informasi
      • Laboratorium Uji dan Kalibrasi
      • Laboratorium Riset
      • Lembaga Sertifikasi
  • Layanan Utama
    • Penelitian dan Pengembangan
      • Deskripsi
      • Permohonan Penelitian dan Pengembangan
      • SOP Penelitian dan Pengembangan
    • Standardisasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Standardisasi
      • SOP Standardisasi
    • Pengujian
      • Deskripsi
      • Permohonan Uji
      • Data Pengujian
      • Tarif Uji
      • SOP Pengujian
    • Sertifikasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Sertifikasi
      • SOP Sertifikasi
      • Tarif Sertifikasi
    • Kalibrasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Kalibrasi
      • Data Kalibrasi
      • SOP Kalibrasi
    • Alih Teknologi dan Inkubasi
      • Deskripsi
      • Permohonan Alih Teknologi dan Inkubasi
    • Konsultansi
      • Deskripsi
      • Permohonan Konsultansi
      • SOP Konsultansi
    • Pelatihan Teknis
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelatihan
      • Data Pelatihan
      • SOP Pelatihan
    • Rancang Bangun dan Perekayasaan
      • Deskripsi
      • Permohonan Rancang Bangun dan Perekayasaan
      • SOP Rancang Bangun dan Perekayasaan
    • Penanganan Limbah Industri
      • Deskripsi
      • Permohonan Penanganan Limbah Industri
    • Pelayanan Jasa Proses dan Mesin
      • Deskripsi
      • Permohonan Pelayanan Jasa Proses dan Mesin
      • SOP Pelayanan Jasa Proses dan Mesin
  • Layanan Edukasi
    • PKL/Magang/Penelitian
      • SOP Pendaftaran
      • Permohonan
    • Data Penelitian
      • Deskripsi
      • Data Penelitian
    • Kunjungan
      • Deskripsi
      • Permohonan Kunjungan
      • Data Kunjungan
    • Perpustakaan
    • Majalah Kulit, Karet dan Plastik
    • Prosiding Seminar Nasional
  • Litbang Unggulan
  • Informasi Publik
    • Berita
    • Agenda BBKKP
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Daftar Informasi Publik BBKKP
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
      • Pengajuan Keberatan Informasi
    • Kode Etik Pelayanan Publik
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu
    • Keluhan dan Pengaduan
    • Kontak

Standar Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBKKP

  1. PENDAHULUAN

    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional serta dengan cara sederhana.

    Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 108/BPPI/BBKKP/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik, telah mengatur tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

  2. STRUTUR ORGANISASI


  3. STANDAR PELAYANAN INFORMASI

    • Dasar Hukum
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
      3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
      4. Peraturan Menteri Perindustrian No.70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
      5. Peraturan Menteri Perindustrian No.351/M-IND/Kep/7/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian perindustrian
      6. SK Kepala BBKKP Nomor 108/BPPI/BBKKP/III/2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik

    • Persyaratan Pelayanan

      Untuk Permohonan Informasi melalui datang langsung dan surat, ke alamat :
      Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
      Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166

      Untuk Permohonan Informasi melalui telepon, Fax, e-mail dan website :
      » Telepon : +62 274 512929
      » Faks : +62 274 563655
      » Mobile (WA) : +62 811 2827 821
      » e-mail : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id atau bbkkp_jogja@yahoo.com
      » website : http://bbkkp.kemenperin.go.id

      1. Identitas KTP
      2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi « download »

    • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      1. Pemohon datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
      2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik;
      3. Petugas memproses Permintaan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik, yaitu :
        » Informasi yang bersifat umum, tanggung jawab berada di Seksi Informasi
        » Informasi pengujian bahan/peralatan, tanggung jawab berada di Seksi Pemasaran
        » Informasi yang terkait Teknis Seksi Konsultasi memberikan fasilitasi untuk mempertemukan tenaga teknis dengan meminta informasi di ruang Konsultasi, kecuali konsultasi HKI
      4. Petugas menyerahkan Informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

    • Jangka Waktu Pelayanan
      Jangka waktu pelayanan adalah 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    • Biaya/Tarif
      Pelayanan Informasi tidak dikenakan biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

    • Produk Pelayanan
      Produk pelayanan informasi terdiri dari hardcopy (buku, majalah, brosur, leaflet) dan softcopy (data dalam file)

    • Sarana dan Prasarana
      1. Ruang pelayanan informasi
      2. Ruang tunggu (meja dan kursi)
      3. Komputer
      4. Meja dan Kursi
      5. Almari
      6. Telepon
      7. Faksimile
      8. Printer
      9. TV
      10. Masjid
      11. Perpustakaan
      12. Toilet
      13. Tempat Parkir

    • Kompetensi Pelaksana
      Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibantu Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas dan Pranata Komputer. Sedangkan kompetensi pelaksana PPID meliputi :
      1. Petugas Informasi memiliki wawasan dan pengetahuan peraturan yang terkait dengan informasi publik dan pelayanan publik
      2. Petugas Informasi mempunyai ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan

    • Pengawasan Internal
      1. Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik
      2. Kepala Seksi Informasi

    • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
      1. Kotak saran dan pengaduan
      2. Formulir Keberatan
      3. Dan/atau melalui surat, datang langsung, fax, telepon, e-mail, dan website pada alamat di bawah ini :
        PPID Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
        Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166
        Telp +62 274 512929
        Faks +62 274 563655

    • Jumlah Pelaksana
      Petugas PPID sebanyak 11 (sebelas) orang

    • Jaminan Pelayanan
      1. Pemohon informasi akan memperoleh pelayanan informasi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
      2. Para Petugas Informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung dalam memberikan layanan

    • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
      1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
      2. Keselamatan pemohon informasi menjadi tanggung jawab pihak Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik selama berada di lingkungan kantor Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik

    • Evaluasi Kinerja Pelaksana
      Evaluasi Kinerja Pelaksana dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali guna melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja layanan informasi.
      Laporan PPID : 2015 | 2016 | 2017 | 2018

 

Yogyakarta, Maret 2019
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
Ketua,


Satija, M.Si.
NIP. 197706142006041006

 

Kalender

Kantor BBKKP

  • Jl. Sokonandi No. 9 Yogyakarta
    Indonesia 55166
  • +62 (274) 512-929, 563-939
  • +62 (274) 563-655
  • bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
    bbkkp_jogja@yahoo.com

  • Senin - Jumat: 08:00 - 15:30
    Sabtu, Ahad: Tutup

Tautan

  • Kementerian Perindustrian
  • APKI
  • APRISINDO
  • GAPKINDO
  • INAPLAS

Kepuasan Pelanggan

Keluhan Pelanggan

Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik. Menerapkan ZONA INTEGRITAS - WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) Dalam Rangka Mewujudkan WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM).

Selengkapnya
© 2019 - Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik. All Rights Reserved.