PENDAHULUAN
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional serta dengan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 108/BPPI/BBKKP/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik, telah mengatur tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
STRUTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN INFORMASI
Untuk Permohonan Informasi melalui datang langsung dan surat, ke alamat :
Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
Jl. Sokonandi No.9 Yogyakarta 55166
Untuk Permohonan Informasi melalui telepon, Fax, e-mail dan website :
» Telepon : +62 274 512929
» Faks : +62 274 563655
» Mobile (WA) : +62 811 2827 821
» e-mail : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id atau bbkkp_jogja@yahoo.com
» website : http://bbkkp.kemenperin.go.id
Yogyakarta, Maret 2019
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
Ketua,
Satija, M.Si.
NIP. 197706142006041006