PENDAHULUAN
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional serta dengan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Nomor 79 tahun 2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik, telah mengatur tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN INFORMASI
Yogyakarta, Februari 2022
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
Ketua,
Drs. Sri Widodo, M.M.
NIP. 196607251992031002