Lembaga pemeriksa halal adalah Lembaga yang didirikan oleh BBSPJIKKP dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia. Struktur dan organisasi LPH BBSPJIKKP ditetapkan dalam Keputusan Kepala BBKKP No. 137 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022. LPH BBSPJIKKP didukung oleh 7 auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya.
LPH BBSPJIKKP telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan masa berlaku sertifikat akreditasi mulai 5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Oktober 2026 sebagai LPH Pratama dengan cakupan wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP antara lain:
Makanan dan Minuman
Produk Kimiawi
Barang Gunaan
Adapun persyaratan Dokumen untuk mengajukan Sertifikasi Halal melalui SiHalal sebagai berikut :
Surat Permohonan Sertifikasi Halal
Formulir Permohonan Sertifikasi Halal untuk Rumah Makan dan Katering
Formulir Permohonan Sertifikasi Halal untuk Makanan, Minuman dan Kosmetik